Pelayanan Gawat Darurat/Emergensi


Pelayanan Gawat Darurat/Emergensi
Keadaan Gawat Darurat meliputi :
  1. Kecelakaan yang bukan karena Kecelakaan Kerja
  2. Serangan Jantung
  3. Serangan Asthma berat
  4. Kejang demam / panas minimal 39 derajat Celcius
  5. Pendarahan berat
  6. Muntah berak disertai  dehidrasi sedang dan  berat
  7. Kehilangan kesadaran (koma) termasuk epilepsi atau ayan
  8. Keadaan gelisah pada penderita gangguan jiwa
  9. Colic Renal / Colic Abdomen
  10. Persalinan mendadak yang harus segera dilakukan tindakan รข€“ cito seperti : preeklamsi berat, fetal distress, perdarahan, ketuban pecah dini (KPD). Yang dimaksud persalinan mendadak tersebut adalah persalinan yang terjadi dengan risiko tinggi yang dapat mengancam/membahayakan jiwa ibu dan bayi yang dikandung (sesuai dengan keadaan emergensi/gawat darurat serta didukung dengan data-data pendukung sesuai penyebabnya masing-masing) dan harus mendapatkan tindakan medis CITO (segera).
Cakupan Pelayanan Gawat Darurat meliputi:
  1. Pemeriksaan dan pengobatan
  2. Tindakan sesuai  indikasi medis
  3. Pelayanan rujukan rawat inap
  4. Pemberian obat - obatan
Pelaksana Pelayanan Kesehatan :
  • Dokter Tingkat I yang tertera pada Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) pada jam buka Klinik
  • Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit yang ditunjuk
PROSEDUR PELAYANAN EMERGENSI :
  1. Peserta yang menderita penyakit dengan kriteria emergensi dapat langsung ke PPK Tingkat I pada jam buka atau Rumah Sakit yang ditunjuk/tidak ditunjuk  dengan membawa KPK.
  2. Jika tidak dirawat inap, tanda tanganilah surat bukti pelayanan emergensi (F6.b1) yaitu bukti pengobatan emergensi pada Unit Gawat Darurat Rumah sakit atau menandatangani Form Bukti Tindakan, bila tindakan emergensi dilakukan pada dokter keluarga pada PPK Tingkat I
  3. Jika diperintahkan untuk rawat inap, maka prosedurnya sama dengan prosedur rawat inap biasa.

Pelayanan Khusus


Pelayanan Khusus
Cakupan pelayanan khusus meliputi:Kacamata
Pelayanan kacamata dapat diberikan hanya kepada Tenaga Kerja sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan / perawatan dokter spesialis dengan ketentuan :
  1. Biaya kacamata ditetapkan maksimum sebesar Rp. 300.000,-
  2. Penggantian lensa diperkenankan paling cepat 2 (dua) tahun dengan indikasi medissebesar Rp. 150.000,-
  3. Penggantian Frame 3 (tiga) tahun sekali sebesar Rp. 150.000,-
  4. Diberikan dalam bentuk pelayanan sesuai prosedur yang berlaku di optik yang bekerjasama.
Prosedur Pengambilan Kacamata :
Apabila peserta memerlukan kacamata sesuai indikasi medis maka, ikutilah petunjuk berikut ini:
  1. Peserta JPK harus mendapatkan surat rujukan (F6.a1) dari dokter keluarga yang ditunjukan spesialis mata pada Rumah Sakit yang ditunjuk.
  2. Resep kacamata yang diberikan oleh dokter spesialis mata harus mendapat legalisasi dari Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat terlebih dahulu. Dilengkapi dengan 1 lembar foto copy resep kacamata, 1 lembar fotocopy Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) dan 1 lembar foto copy surat rujukan/konsul sebagai arsip Badan Penyelenggara.
  3. Resep   kacamata   yang   sudah   dilegalisir oleh Badan Penyelenggara dibawa ke Optik   yang   ditunjuk dengan melampirkan surat rujukan / konsul dari dokter keluarga, memperlihatkan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) asli dan memberikan 1 lembar foto copy Kartu Pemeliharaan Kesehatan.
  4. Kacamata diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tanda tanganilah blanko bukti penerimaan dan biaya kacamata (F6.e1) di Optik yang ditunjuk.
  5. Dalam hal peserta menghendaki kacamata (bingkai dan lensa yang melebihi standar, maka selisih biayanya ditanggung oleh peserta langsung dibayar pada Optik).
Gigi Palsu
Pelayanan gigi palsu (prothesa gigi) hanya diberikan kepada Tenaga kerja sebagai tindak lanjut     dari hasil pemeriksaan / perawatan dokter gigi dengan ketentuan :
  1. Gigi palsu yang diberikan adalah jenis gigi tiruan lepas dengan bahan acrylic dan dapat diberikan pelayanannya di PPK I.
  2. Biaya gigi palsu ditetapkan maksimum Rp. 1.000.000,- dan per rahang   Rp. 500.000,- dengan perincian biaya pemasangan plat gigi pertama sebesar Rp. 200.000,- dan biaya per gigi selanjutnya Rp. 20.000,-
  3. Penggantian berikutnya hanya dilakukan setelah tiga tahun pembuatan pertama.
Prosedur Pemasangan Gigi Palsu
Apabila peserta membutuhkan gigi palsu sesuai dengan indikasi medis maka, ikutilah petunjuk berikut ini:
  1. Datanglah pada PPK Tingkat I (dokter gigi keluarga)
  2. Tunjukkanlah Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) pada PPK Tingkat I beserta 2 lembar foto copy Kartu Pemeliharaan Kesehatan. Dokter gigi akan membuatkan gigi palsu sesuai standar.
  3. Setelah selesai pembuatan gigi palsu tanda tanganilah bukti pembuatan gigi palsu/F6.b1
Alat Bantu Dengar (Hearing Aid)
Pelayanan alat bantu dengar hanya diberikan kepada Tenaga kerja sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan/perawatan dokter spesialis dengan ketentuan :
  1. Biaya alat bantu dengar maksimum Rp. 1.000.000,-
  2. Penggantian berikutnya hanya dilakukan setelah tiga tahun pembuatan pertama.
  3. Dapat diberikan dalam bentuk pelayanan di PPK I Gigi atau berlaku sistem reimbursement peserta membayar terlebih dahulu kemudian klaim ke PT. Jamsostek (Persero).
Prosedur Mendapatkan Alat Bantu Dengar
  1. Menyerahkan surat rujukan (F6.a1) dari dokter keluarga ke dokter spesialis Telinga
  2. Hidung Tenggorokan di Rumah Sakit yang ditunjuk.
  3. Resep/surat keterangan pemakaian alat tersebut harus terlebih dahulu mendapat legalisasi dari Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.
  4. Alat bantu dengar tersebut dibayar terlebih dahulu oleh peserta kemudian diajukan penggantian pada Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.
Kaki/Tangan Palsu
Pelayanan kaki/tangan palsu hanya diberikan kepada Tenaga Kerja sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan / perawatan dokter spesialis dengan ketentuan :
  1. Prothesa anggota gerak atas (tangan) maks. Rp. 1.050.000,-
  2. Prothesa anggota gerak bawah (kaki) maks. Rp. 1.500.000,-
  3. Penggantian berikutnya hanya dilakukan setelah tiga tahun pembuatan pertama.
  4. Dapat diberikan dalam bentuk pelayanan dengan bekerjasama dengan toko alat kesehatan/Bagian Rehabilitasi Medis RS atau berlaku sistem reimbursement peserta membayar terlebih dahulu kemudian klaim ke PT. Jamsostek (Persero)
Prosedur Mendapatkan Prothesa Anggota Gerak
  1. Mendapat surat rujukan (F6.a1) dari dokter klinik (dokter keluarga) ke dokter spesialis di Rumah Sakit yang ditunjuk.
  2. Harus ada surat keterangan dari dokter spesialis tentang indikasi anggota gerak di Rumah Sakit yang ditunjuk dan dilegalisir oleh Kantor Cabang PT JAMSOSTEK  (Persero).
  3. Prothesa anggota gerak dibayar terlebih dahulu oleh peserta kemudian diajukan penggantian pada Kantor Cabang PT JAMSOSTEK  (Persero)  setempat.
  4. Khusus akibat kecelakaan kerja diproses sesuai dengan prosedur jaminan kecelakaan kerja yang berlaku.
Mata Palsu
Mata palsu, hanya diberikan kepada Tenaga Kerja sesuai dengan kebutuhan medis, sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan / perawatan dokter spesialis dengan ketentuan :
  1. Biaya mata palsu ditetapkan maksimum Rp. 900.000,-
  2. Penggantian berikutnya hanya dilakukan setelah tiga tahun pembuatan pertama.
  3. Secara reimbursement peserta membayar terlebih dahulu kemudian klaim ke PT. Jamsostek (Persero).
Prosedur Mendapatkan Prothesa Mata:
Apabila peserta membutuhkan prothesa mata sesuai dengan indikasi medis maka ikutilah petunjuk berikut ini :
  1. Menyerahkan surat rujukan (F6.a1) dari PPK Tingkat I (dokter keluarga) ke dokter spesialis pada rumah sakit yang ditunjuk.
  2. Surat keterangan dari dokter spesialis tentang indikasi pemakaian prothesa mata dirumah sakit yang ditunjuk dan harus mendapat legalisasi dari Kantor Cabang PT JAMSOSTEK  (Persero) setempat.
  3. Prothesa mata dibayar terlebih dahulu oleh peserta kemudian diajukan penggantian pada Kantor Cabang PT JAMSOSTEK  (Persero)  setempat.
  4. Hilang/rusak sebelum waktunya tidak diganti.
  5. Penggantian berikutnya hanya dilakukan setelah tiga tahun  pembuatan pertama.
Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK)
  1. Rumah Sakit yang ditunjuk
  2. Optik yang ditunjuk
  3. Dokter Gigi Puskesmas / Klinik yang ditunjuk
  4. Perusahaan/Toko alat kesehatan
PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM PELAYANAN KHUSUS
Untuk mengajukan klaim (alat bantu dengar, prothesa anggota gerak prothesa mata) lengkapilah persyaratan berikut ini :
  1. Kwitansi asli
  2. Surat rujukan dari dokter keluarga
  3. Foto copy Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
  4. Foto copy resep / surat keterangan penggunaan alat tersebut yang telah mendapat legalisasi.

Program Jaminan Hari Tua



Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.


Program Jaminan Hari Tua

Definisi
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua:
  • Ditanggung Perusahaan = 3,7%
  • Ditanggung Tenaga Kerja = 2%

Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
  • Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
Tata Cara Pengajuan Jaminan
1.      Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:
a.       Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
b.       Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
c.       Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
d.       Surat pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya
e.       Kartu Keluarga (KK)
2.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
3.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
a.       Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b.       Photocopy Paspor
c.       Photocopy VISA
4.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
a.       Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b.       Photocopy Kartu keluarga
5.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
a.       Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
b.       Surat pernyataan belum bekerja lagi
c.      Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI

Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (Persero) melakukan pembayaran JHT

Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan


Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah   kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah   mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan)   sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.
Jumlah iuran yang harus dibayarkan:
Iuran JPK dibayar oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas Peraturan Pemeritah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dengan perhitungan sebagai berikut:
  • Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 4.725.000) untuk tenaga kerja lajang
  • Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 4.725.000) untuk tenaga kerja berkeluarga
  • Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 4.725.000,-
Cakupan Program
Program JPK memberikan manfaat paripurna meliputi seluruh kebutuhan medis yang diselenggarakan di setiap jenjang PPK dengan rincian cakupan pelayanan sebagai berikut:
  1. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umum atau dokter gigi di Puskesmas, Klinik, Balai Pengobatan atau Dokter praktek solo
  2. Pelayanan Rawat Jalan tingkat II (lanjutan), adalah pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dari dokter PPK I sesuai dengan indikasi medis
  3. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit, adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit
  4. Pelayanan Persalinan, adalah pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja wanita berkeluarga atau istri tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke 3 (tiga).
  5. Pelayanan Khusus, adalah pelayanan rehabilitasi, atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh
  6. Emergensi, Merupakan suatu keadaan dimana peserta membutuhkan pertolongan segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa.
Pelayanan yang lain:
Hak-hak Peserta Program JPK:
  1. Memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan menyeluruh, sesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang   ditetapkan, kecuali pelayanan khusus seperti kacamata, gigi   palsu, mata palsu, alat bantu dengar, alat Bantu gerak tangan dan kaki hanya diberikan kepada tenaga kerja dan tidak diberikan kepada anggota keluarganya
  2. Bagi Tenaga Kerja berkeluarga peserta tanggungan yang diikutkan terdiri dari suami/istri beserta 3 orang anak dengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah
  3. Memilih fasilitas kesehatan diutamakan dalam wilayah yang sesuai atau mendekati dengan tempat tinggal
  4. Dalam keadaan Emergensi peserta dapat langsung meminta pertolongan pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk oleh PT Jamsostek (Persero) ataupun tidak.
  5. Peserta berhak mengganti fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I bila dalam Kartu Pemeliharaan Kesehatan pilihan fasilitas kesehatan tidak sesuai lagi dan hanya diizinkan setelah 6 (enam) bulan memilih fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat  I, kecuali pindah domisili.
  6. Peserta berhak menuliskan atau melaporkan keluhan bila tidak puas terhadap penyelenggaraan JPK PT. JAMSOSTEK (Persero).
  7. Tenaga kerja/istri tenaga kerja berhak atas pertolongan persalinan  kesatu, kedua dan ketiga.
  8. Tenaga kerja yang sudah mempunyai 3 orang anak sebelum menjadi peserta program JPK, tidak berhak lagi untuk mendapatkan pertolongan persalinan.
Kewajiban Peserta Program JPK
  1. Menyelesaikan Prosedur administrasi, antara lain mengisi formulir Daftar Susunan Keluarga (Formulir Jamsostek 1a)
  2. Memiliki Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
  3. Peserta wajib memilih PPK (pelaksana Pelayanan Kesehatan) tingkat I (pertama) untuk dicantumkan di KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan). Perubahan PPK tingkat I (pertama) tersebut dilakukan 2 kali dalam setahun, kecuali dikarenakan sesuatu hal, seperti pindah rumah, PPK tingkat I (Pertama) awal telah penuh kuotanya maka diperbolehkan peserta mengubah PPK tingkat I (pertama) pilihannya  (duplikasi)
  4. Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
  5. Segera melaporkan  kepada PT. JAMSOSTEK (Persero) bilamana terjadi perubahan anggota keluarga tidak lebih dari 7(tujuh) hari misalnya : status lajang menjadi kawin, begitu pula sebaliknya apabila status dari berkeluarga menjadi lajang, penambahan anak, anak sudah menikah, anak sudah bekerja dan atau anak berusia 21 tahun, anggota keluarga meninggal dunia.
  6. Segera melaporkan kepada Kantor PT. JAMSOSTEK (Persero) apabila Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) milik peserta hilang / rusak untuk mendapatkan penggantian dengan membawa surat keterangan dari perusahaan atau bilamana masa berlaku kartu sudah habis.
  7. Bila tidak menjadi peserta lagi maka KPK dikembalikan ke perusahaan.
  8. Iuran TK Lajang 3% dan Keluarga 6% ditanggung oleh Perusahaan dengan batasan upah 2(dua) kali Penghasilan Tidak Kena Pajak  Keluarga  dengan Anak 1(PTKP K-1).
  9. Dalam hal pengusaha menunggak iuran >= 1(satu) bulan, maka :
    1. Pelayanan JPK dihentikan sementara waktu.
    2. Pengusaha wajib memberikan terlebih dahulu pelayanan pemeliharaan kesehatan kepada tenaga kerja.
    3. Badan Penyelenggara akan mengganti jaminan yang menjadi hak tenaga kerja/peserta JPK kepada pengusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah pengusaha membayar seluruh tunggakan iuran beserta dendanya.
    4. Permintaan penggantian jaminan yang menjadi hak tenaga kerja/peserta JPK oleh Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada Butir (c) tidak boleh melebihi jangka waktu 3(tiga) bulan sejak melunasi tunggakannya.
Prosedur Mendapatkan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
  1. Mendaftarkan diri sebagai peserta JPK melalui perusahaan setempat / tempat tenaga kerja bekerja secara kolektif sesuai dengan Kantor Cabang Kepesertaan.
  2. Tenaga kerja mengisi formulir Daftar Susunan Keluarga (Formulir Jamsostek 1a) dalam rangkap 2 (dua) dengan waktu pengisian maksimum 1 (satu) minggu dengan dilengkapi pas foto 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar per orang. Untuk anak umur dibawah 2 (dua) tahun tidak perlu dengan foto.
  3. Setiap tenaga kerja memilih fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama sesuai dengan daftar fasilitas yang ada.
  4. Selama menunggu selesainya Kartu Pemeliharaan Kesehatan, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan mempergunakan Kartu Pemeliharaan Kesehatan sementara dalam bentuk Resi Pendaftaran yaitu formulir Daftar Susunan Keluarga (Formulir Jamsostek 1a lembar kuning), yang disahkan oleh Badan Penyelenggara dan Perusahaan.
  5. Kartu Pemeliharaan Kesehatan yang telah selesai akan diserahkan kembali kepada masing-masing peserta melalui perusahaan tempat tenaga kerja tersebut bekerja.
  6. Pada waktu penerimaan Kartu Pemeliharaan Kesehatan asli maka kartu sementara tersebut harus dikembalikan kepada perusahaan masing-masing.
  7. Perpanjangan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) dilakukan 30 (tigapuluh) hari sebelum habis masa berlaku.
Hal-hal yang tidak menjadi tanggung jawab badan penyelenggara (PT Jamsostek (Persero))
1. Peserta
  • Dalam hal tidak mentaati ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara
  • Akibat langsung bencana alam, peperangan dan lain-lain
  • Cidera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri, tindakan melawan hukum
  • Olah raga tertentu yang membahayakan seperti: terbang layang, menyelam, balap mobil/motor, mendaki gunung, tinju, panjat tebing, arum jeram
  • Tenaga kerja yang pada permulaan kepesertaannya sudah mempunyai 3 (tiga) anak atau lebih, tidak berhak mendapatkan pertolongan persalinan
2. Pelayanan Kesehatan
  • Pelayanan kesehatan diluar fasilitas yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK, kecuali sedang berpergian/dinas/cuti dan/atau  kasus emergensi dan bila harus rawat inap, ditanggung maksimal 7 hari perawatan sesuai standar rawat inap yang telah ditetapkan.
  • Pemeriksaan kesehatan umum/berkala (General Check Up/Check Up/ Regular Check Up), termasuk papsmear, kecuali Papsmear untuk menegakan diagnosa.
  • Pemeriksaan, pengobatan, perawatan di luar negeri.
  • Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif.
  • Penyakit atau cidera yang timbul dari atau berhubungan dengan tugas pekerjaan (Occupational diseases / accident ).
  • Penyakit menular seksual termasuk penyakit penyertanya.
  • Pengguguran kandungan tanpa indikasi medis termasuk kesengajaan.
  • Kehamilan dan persalinan anak ke  4 (empat) dan seterusnya dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kehamilan dan persalinan tersebut.
  • Pelayanan  khusus (Kacamata, gigi palsu, prothesa mata, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak) hilang /rusak sebelum waktunya tidak diganti.
  • Khusus akibat kecelakaan kerja tidak menjadi tanggung jawab Penyelenggara JPK
  • Perawatan dan tindakan kosmetik untuk kecantikan
  • Pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung.
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik tanpa indikasi medis atau tidak ada kaitannya dengan penyakit
3. Obat-obatan:
  • Semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit.
  • Obat-obatan kosmetik untuk kecantikan termasuk operasi keloid yang bukan indikasi medis.
  • Obat-obatan berupa makanan seperti susu untuk bayi dan sebagainya.
  • Obat-obatan gosok seperti minyak kayu putih dan sejenisnya.
  • Obat-obatan lain seperti : verban, plester, gause stril.
  • Obat-obatan untuk mendapatkan kesuburan.
4. Pembiayaan:
  • Biaya perjalanan dari dan ke tempat berobat.
  • Biaya perjalanan untuk mengurus kelengkapan administrasi kepesertaan, jaminan rawat dan klaim.
  • Biaya perjalanan untuk memperoleh perawatan / pengobatan di Rumah sakit yang ditunjuk.
  • Biaya perawatan sedang berpergian/dinas/cuti dan/atau kasus emergensi lebih dari 7 (hari) diluar fasilitas yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK.
  • Batas waktu pengajuan klaim paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal kejadian,selebihnya akan ditolak.

Pelayanan Persalinan


Persalinan
Cakupan Pelayanan Persalinan yang diberikan :
  1. Pemeriksaan kehamilan oleh dokter umum atau bidan
  2. Mondok dan makan
  3. Pemeriksaan Laboratorium Sederhana
  4. Pelayanan Persalinan normal
  5. Pemeriksaan nifas
  6. Pemberian obat-obatan sesuai indikasi medis dan Daftar Obat Standar JPK (Generik, DOEN & obat merk dagang)
  7. Rujukan untuk kasus yang tidak bisa ditangani di rumah bersalin antara lain: kelainan letak janin, pendarahan hebat, tidak ada jalan lahir/keluar janin, Pre Eklamsi Berat (PEB) dengan tensi 150/100, oedema, Asma berat, kencing manis, proteinuria, janin, persalinan kembar dengan penyulit sesuai ketentuan PT. Jamsostek (Persero)
Persalinan yang ditanggung :
  1. Hanya persalinan anak kesatu, kedua dan ketiga
  2. Persalinan anak kembar normal ditanggung sebagai persalinan dua kali.
  3. Persalinan  yang  ditanggung adalah persalinan yang terjadi pada kehamilan  26 minggu atau lebih.
  4. Anak keempat dan seterusnya, persalinan maupun pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan proses kehamilan tidak ditanggung.
  5. Bantuan biaya  persalinan  normal  ditetapkan  setinggi-tingginya Rp.750.000,-
  6. Apabila persalinan normal dilakukan di RS/Bidan yang tidak ditunjuk dengan biaya melebihi Rp.750.000,- maka selisih biaya yang terjadi menjadi beban peserta.
  7. Pengajuan klaim reimbursement tidak perlu surat aktif kerja dan data riwayat kontrol kehamilan (ANC : Ante Natal Care)
  8. USG kehamilan pada ANC rutin tanpa kelainan dijamin sebanyak 3(tiga) kali selama kehamilan dengan ketentuan masing-masing 1(satu) kali pada setiap trimester kehamilan. Besaran jaminan untuk USG maksimal setara dengan USG 2 dimensi. USG kehamilan dengan kelainan dijamin sesuai dengan indikasi medis.
  9. Tindakan operasi sesar (Caesarean Section) pada rumah sakit yang tidak ditunjuk dan tidak emergensi, namun sesuai dengan indikasi medis, dapat diganti dengan paket operasi sesar reimbursement.
  10. Jaminan pada kasus kehamilan tidak melihat periode peserta didaftarkan sebagai status keluarga, melainkan hanya melihat pada status pada saat kejadian, jika status peserta menikah maka jaminan dapat diberikan.
  11. Kasus abortus dijamin jika status peserta menikah pada saat kejadian.
Pelaksana Pelayanan Kesehatan :
  1. Rumah Bersalin Pemerintah/Swasta
  2. Rumah Sakit yang ditunjuk untuk kasus rujukan

Pelayanan Rawat Inap


Pelayanan Kesehatan Rawat Inap
Cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan :
  1. Kelas II (dua) di Rumah Sakit Umum Pemerintah atau rumah sakit lainnya dengan tarif yang setara dengan rumah sakit pemerintah.
  2. Mondok dan makan
  3. Visite dokter minimal 1x sehari
  4. Konsul dokter spesialis sesuai indikasi medis
  5. Pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis
  6. Pemberian obat-obatan sesuai indikasi medis berdasarkan standar obat  JPK (Generik, DOEN dan obat merk dagang)
  7. Tindakan Medis Spesialistis
  8. Perawatan khusus (ICCU, ICU, HCU, HCB, PICU,NICU)
  9. Tindakan pembedahan (Operasi kecil, sedang,besar dan khusus)
  10. Tindakan Operasi Khusus dapat dijamin maksimal sebesar 2(dua) kali operasi besar di rumah sakit yang sama, jika dilakukan di rumah sakit yang tidak bekerjasama, maka diberi penggantian biaya sebesar 2(dua) kali operasi besar reimbursement.
  11. Alat Kesehatan (Pin, Plate, Screw, Elastic band, IOL, Stein operasi batu ginjal, colonostomi, hernia) ditanggung oleh  PT JAMSOSTEK (Persero) 60% atau setinggi-tingginya Rp.1.000.000,-  sisanya 40% ditanggung oleh peserta.
  12. Rawat inap ditanggung sesuai dengan kebutuhan berdasarkan indikasi medis.
Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan :
  1. Rumah Sakit Umum Pemerintah Pusat / Daerah atau
  2. Rumah Sakit lainnya dengan tarif yang setara dengan rumah sakit pemerintah
PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP

Peserta JPK dapat dilayani oleh Rumah Sakit berdasarkan Blanko surat rujukan (F6.a1) baik dari PPK Tingkat I (dokter keluarga) dan dari dokter spesialis PPK tingkat II rawat jalan (F6.b2), Blanko Surat Rujukan Intern / Ekstern (F6.b2.)Untuk kasus emergensi peserta dapat langsung kebagian instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit yang ditunjuk dan mengisi F6.b1.Apabila peserta diperintahkan oleh dokter untuk dirawat inap di Rumah Sakit maka ikutilah petunjuk berikut :
  1. Bawalah surat perintah rawat / rawat inap ke loket pendaftaran perawatan yang ditunjuk oleh dokter spesialis / ahli tadi.
  2. Tunjukkanlah kartu pemeliharaan kesehatan dan mintalah surat keterangan perawatan rumah sakit (F6.c1) dari Koordinator Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) atau Tim Pengendali Rumah Sakit.
  3. Dengan berbekal surat keterangan perawatan Rumah Sakit mintalah surat jaminan rawat (F6.c2) pada Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK (Persero)  setempat.
  4. Serahkanlah surat jaminan perawatan tersebut ke rumah sakit paling lambat dalam  waktu 3 x 24 jam terhitung tanggal masuk.
  5. Dengan pelayanan sesuai standar, peserta tidak dikenakan biaya, tetapi dalam hal peserta menggunakan pelayanan di luar standar yang ditetapkan, maka peserta menanggung sendiri selisih biaya yang timbul akibat pelayanan tersebut. Pembayaran selisih biaya ini diselesaikan pada saat peserta akan pulang / meninggalkan Rumah Sakit.
  6. Bila peserta memerlukan tindakan khusus/pemeriksaan khusus sesuai indikasi medis, datanglah ke tim pengendali/koordinator P2D Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) di rumah sakit dengan membawa surat perintah dari dokter yang meminta. Koordinator P2D akan membuatkan surat pengantar (F6.c1). Bawalah surat pengantar tadi ke Kantor PT JAMSOSTEK (Persero)  setempat untuk dibuatkan surat jaminan (F6.c2), serahkan kembali surat jaminan tersebut pada koordinator P2D di Rumah Sakit. Setelah pemeriksaan khusus/tindakan khusus tanda tanganilah form bukti tindakan/pemeriksaan khusus F.6.b1 yang dilakukan.
    Yang termasuk tindakan/pemeriksaan khusus ialah :
          
    • Treadmill
    • Lab T3, T4, TSH
    • USG
    • CT Scanning
    • Radiotheraphy
    • BNO/IVP, Myelografi Arteriografi
    • Colonoscopy, Bronchoscopy, Anuscopy, Rectroscopy, Laparoscopy, OMD, Gastroscopy.
    • EEG, EKG, EMG
    • Echocardiography
  7. Bila peserta sudah diperbolehkan pulang, tanda tanganilah pada form bukti pelayanan rawat inap. Mintalah kepada dokter yang merawat untuk  melengkapi resume medik (F6.c5) yang nantinya harus dilaporkan kepada dokter keluarga PPK Tingkat  I.
  8. Perawatan dapat diteruskan oleh dokter keluarga (Dokter Tingkat I) sesuai petunjuk pada resume medik. Dalam hal pasien yang sudah dirawat inap perlu dikontrol kembali, maka peserta harus kembali ke dokter spesialis, tapi bila kontrol dapat dilakukan oleh dokter keluarganya agar dokter spesialis yang selesai merawatnya menjelaskan intruksi dan keterangan yang perlu dilakukan oleh dokter keluarganya untuk perawatan lanjutan. Kontrol untuk pertama kali setelah pasien rawat inap, diperkenankan untuk berobat ke dokter spesialis tanpa rujukan dari PPK I, apabila masih diperlukan untuk kontrol kembali (yang kedua dan selanjutnya) maka pasien harus menggunakan rujukan dari PPK I dengan memberikan surat keterangan atau resume medis dari dokter spesialis yang merawatnya kepada dokter keluarga di PPK I.
Syarat yang harus dipenuhi oleh peserta JPK untuk rawat inap ialah :
  1. Surat rujukan / konsul dari PPK Tingkat I (dokter keluarga) / Rumah Sakit lain atau
  2. surat perintah rawat inap dari dokter spesialis rawat jalan.
  3. Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) yang masih berlaku.
  4. Surat jaminan perawatan dari Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK   (Persero) setempat.
  5. Untuk kasus dalam kriteria emergensi / gawat darurat dapat langsung dirawat tanpa surat rujukan.

Kunci Sukses Elvyn Masassya Pimpin Jamsostek


Okezone - JAKARTA - Memimpin sebuah perusahaan demi mempertahankan sebuah perusahaan agar tetap berdiri dan terus berkembang pastinya memiliki tantangan tersendiri. Bagi perusahaan yang tidak kuat, tantangan tersebut akan berubah menjadi permasalahan serius.

Oleh sebab itu, perusahaan harus memiliki cara untuk bisa bertahan dan menghadapi tantangan demi kemajuan perusahaannya. Jika sebuah perusahaan dinilai mampu dan mengatasi tantang tersebut bisa dinilai memiliki pendirian dan kerja tim yang hebat dalam menghadapi tantangan.

Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Elvyn G Masassya mengatakan, perusahaan yang dipimpinnya saat ini selalu menghadapi tantangan. Namun, tantangan-tantangan tersebut haruslah dihadapi dan diselesaikan.

Dia menambahkan, tantangan tersebut bisa berasal dari internal maupun eksternal. Menurutnya, tantangan bisa datang dari mana saja. Elvin pun tidak bisa tinggal diam duduk manis di meja ruangan kantornya, dalam hal ini, dia harus mengatasinya.

"Tantangan itu pasti ada di sebuah perusahaan. Akan tetapi, kita tidak bisa dengan duduk diam dan tenang saja. Tantangan, baik dari eksternal maupun internal itu pasti ada, maka dari itu kita yakin dengan melakukan komunikasi antar tim dan juga dengan fakta-fakta yang kita tunjukkan maka tantangan-tantangan itu akan bisa diatasi dengan mudah," ujar Elvyn kepada Okezone di Jakarta.

Selain tantangan yang harus dihadapi, sebuah perusahaan juga harus mampu bersaing dengan kompetitornya. Menurutnya, dengan memanfaatkan dasar kepercayaan pada klien atau konsumen, ke depannya, kepercayaan itulah yang akan menarik perusahaan ke dalam kompetisi yang positif.

"Saya sangat yakin, dasar perusahaan seperti kami ini adalah trust atau kepercayaan. Nah, dengan kepercayaan itu harus ada bukti dan kalau kita sudah memberikan bukti maka bukti itu sudah langsung menjadi dasar orang itu untuk bisa memilih kami," tukas Elvyn.

Sedangkan untuk menjadi perusahaan yang dinilai sebagai perusahaan terbaik dalam hal good governance, menurutnya ini harus di ekspektasikan oleh stakeholder yang nantinya akan menjadikan perusahaan tersebut sebagai pemenang dalam kompetisi.

"Kompetisi merupakan persaingan, maka kita harus menunjukkan rasa saing itu dengan memperlihatkan hasil dari sebuah pencapaian. Jika itu bisa dilihatkan maka orang yang melihat itu pastinya akan memiliki kepercayaan pada kita, dan kita akan jadi pemenang dalam berkompetisi," tutup Elvyn. ()