Pelayanan Persalinan


Persalinan
Cakupan Pelayanan Persalinan yang diberikan :
  1. Pemeriksaan kehamilan oleh dokter umum atau bidan
  2. Mondok dan makan
  3. Pemeriksaan Laboratorium Sederhana
  4. Pelayanan Persalinan normal
  5. Pemeriksaan nifas
  6. Pemberian obat-obatan sesuai indikasi medis dan Daftar Obat Standar JPK (Generik, DOEN & obat merk dagang)
  7. Rujukan untuk kasus yang tidak bisa ditangani di rumah bersalin antara lain: kelainan letak janin, pendarahan hebat, tidak ada jalan lahir/keluar janin, Pre Eklamsi Berat (PEB) dengan tensi 150/100, oedema, Asma berat, kencing manis, proteinuria, janin, persalinan kembar dengan penyulit sesuai ketentuan PT. Jamsostek (Persero)
Persalinan yang ditanggung :
  1. Hanya persalinan anak kesatu, kedua dan ketiga
  2. Persalinan anak kembar normal ditanggung sebagai persalinan dua kali.
  3. Persalinan  yang  ditanggung adalah persalinan yang terjadi pada kehamilan  26 minggu atau lebih.
  4. Anak keempat dan seterusnya, persalinan maupun pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan proses kehamilan tidak ditanggung.
  5. Bantuan biaya  persalinan  normal  ditetapkan  setinggi-tingginya Rp.750.000,-
  6. Apabila persalinan normal dilakukan di RS/Bidan yang tidak ditunjuk dengan biaya melebihi Rp.750.000,- maka selisih biaya yang terjadi menjadi beban peserta.
  7. Pengajuan klaim reimbursement tidak perlu surat aktif kerja dan data riwayat kontrol kehamilan (ANC : Ante Natal Care)
  8. USG kehamilan pada ANC rutin tanpa kelainan dijamin sebanyak 3(tiga) kali selama kehamilan dengan ketentuan masing-masing 1(satu) kali pada setiap trimester kehamilan. Besaran jaminan untuk USG maksimal setara dengan USG 2 dimensi. USG kehamilan dengan kelainan dijamin sesuai dengan indikasi medis.
  9. Tindakan operasi sesar (Caesarean Section) pada rumah sakit yang tidak ditunjuk dan tidak emergensi, namun sesuai dengan indikasi medis, dapat diganti dengan paket operasi sesar reimbursement.
  10. Jaminan pada kasus kehamilan tidak melihat periode peserta didaftarkan sebagai status keluarga, melainkan hanya melihat pada status pada saat kejadian, jika status peserta menikah maka jaminan dapat diberikan.
  11. Kasus abortus dijamin jika status peserta menikah pada saat kejadian.
Pelaksana Pelayanan Kesehatan :
  1. Rumah Bersalin Pemerintah/Swasta
  2. Rumah Sakit yang ditunjuk untuk kasus rujukan

0 komentar:

Posting Komentar