Pelayanan Persalinan
Persalinan
Cakupan Pelayanan Persalinan yang diberikan :
- Pemeriksaan kehamilan oleh dokter umum atau bidan
- Mondok dan makan
- Pemeriksaan Laboratorium Sederhana
- Pelayanan Persalinan normal
- Pemeriksaan nifas
- Pemberian obat-obatan sesuai indikasi medis dan Daftar Obat Standar JPK (Generik, DOEN & obat merk dagang)
- Rujukan untuk kasus yang tidak bisa ditangani di rumah bersalin antara lain: kelainan letak janin, pendarahan hebat, tidak ada jalan lahir/keluar janin, Pre Eklamsi Berat (PEB) dengan tensi 150/100, oedema, Asma berat, kencing manis, proteinuria, janin, persalinan kembar dengan penyulit sesuai ketentuan PT. Jamsostek (Persero)
- Hanya persalinan anak kesatu, kedua dan ketiga
- Persalinan anak kembar normal ditanggung sebagai persalinan dua kali.
- Persalinan yang ditanggung adalah persalinan yang terjadi pada kehamilan 26 minggu atau lebih.
- Anak keempat dan seterusnya, persalinan maupun pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan proses kehamilan tidak ditanggung.
- Bantuan biaya persalinan normal ditetapkan setinggi-tingginya Rp.750.000,-
- Apabila persalinan normal dilakukan di RS/Bidan yang tidak ditunjuk dengan biaya melebihi Rp.750.000,- maka selisih biaya yang terjadi menjadi beban peserta.
- Pengajuan klaim reimbursement tidak perlu surat aktif kerja dan data riwayat kontrol kehamilan (ANC : Ante Natal Care)
- USG kehamilan pada ANC rutin tanpa kelainan dijamin sebanyak 3(tiga) kali selama kehamilan dengan ketentuan masing-masing 1(satu) kali pada setiap trimester kehamilan. Besaran jaminan untuk USG maksimal setara dengan USG 2 dimensi. USG kehamilan dengan kelainan dijamin sesuai dengan indikasi medis.
- Tindakan operasi sesar (Caesarean Section) pada rumah sakit yang tidak ditunjuk dan tidak emergensi, namun sesuai dengan indikasi medis, dapat diganti dengan paket operasi sesar reimbursement.
- Jaminan pada kasus kehamilan tidak melihat periode peserta didaftarkan sebagai status keluarga, melainkan hanya melihat pada status pada saat kejadian, jika status peserta menikah maka jaminan dapat diberikan.
- Kasus abortus dijamin jika status peserta menikah pada saat kejadian.
- Rumah Bersalin Pemerintah/Swasta
- Rumah Sakit yang ditunjuk untuk kasus rujukan
0 komentar:
Posting Komentar