skip to main |
skip to sidebar
Posted by Agung
Selasa, 13 Agustus 2013
0 comments
Prosedur Pelayanan Farmasi
- Pasien berhak mendapatkan resep dari dokter spesialis atau dokter PPK I dengan ketentuan:
- Resep dokter spesialis di Rumah Sakit harus sesuai dengan indikasi medis dan diagnosis pasien.
- Khusus
PPK I dokter dapat memberikan resep obat apabila PPK I tidak
menyediakan obat atau khusus untuk penyakit kronik/degeneratif yang
kontrol rutin di dokter spesialis, seperti penyakit TBC paru dan dapat
diberikan resep untuk 1 (satu) bulan dengan pemberian obat 3 (tiga) kali
dengan jarak waktu 10 (sepuluh) hari.
- Pasien yang mendapatkan resep dari PPK yang ditunjuk, pada kasus emergensi (maksimum3 hari) atau rawat inap atas indikasi medis.
- Pasien
Rawat Jalan yang mendapat resep dari dokter akan membawa resep tersebut
beserta fotocopy surat rujukan, fotocopy KPK, ke apotek yang ditunjuk.
- Pasien
Rawat Inap yang mendapat resep dari dokter akan membawa resep tersebut
beserta fotocopy surat jaminan rawat inap, fotocopy KPK, ke apotek yang
ditunjuk.
- Petugas apotek akan menerima resep.
- Untuk
resep sesuai dengan standar obat JPK Jamsostek, petugas apotek akan
langsung memberikan obat tersebut kepada peserta, dengan mengutamakan
obat generik terlebih dahulu.
- Bila resep obat diluar standar,
maka obat akan disetarakan dengan obat standar Program JPK Jamsostek
yang mempunyai kandungan zat berkhasiat (nama generik) sama dengan obat
yang diresepkan.
- Bila resep obat tersebut harganya lebih murah daripada standar obat JPK Jamsostek langsung diberikan kepada peserta.
- Bila
resep obat tersebut harganya lebih mahal dari standar obat JPK
Jamsostek dan peserta tidak mau diganti obatnya sesuai dengan obat yang
sama generiknya, maka peserta harus membayar selisih biaya obat tersebut
langsung di Apotek.
- Bila resep obat dokter spesialis tidak
mempunyai nama generik yang sama dengan obat standar JPK Jamsostek, maka
obat tersebut akan disetarakan dengan obat yang kelas terapinya sama
dengan obat standar JPK Jamsostek dan peserta akan membayar selisih
harga obat langsung di apotek.
- Pasien akan mengambil obat pada
apotek yang ditunjuk dan menambah selisih biaya langsung di apotek bila
terjadi sesuai keadaan sebagaimana diatas.
Pelayanan Di Apotek
- Cara
pengambilan obat berdasarkan resep obat dari Pelaksana Pelayanan
Kesehatan (PPK) Tingkat I, ikutilah petunjuk berikut ini :
- Bagi
peserta yang telah mendapatkan perawatan tingkat lanjutan dan telah
dinyatakan selesai / tidak perlu kontrol ulang / perlu kontrol secara
periodik dan dianjurkan untuk diberi obat tertentu (obat spesialis),
maka dalam hal ini resep dapat dikeluarkan oleh dokter keluarga. Untuk
kasus penyakit kronis pemberian obat dapat diberikan untuk 10 hari
kecuali penyakit tertentu yang memerlukan obat terus menerus dapat
diberikan sampai 30 hari (dengan monitoring Kantor Cabang).
- Untuk
obat-obatan tertentu, resep yang diberikan harus dilegalisasi pada
Kantor Cabang PT JAMSOSTEK (Persero) setempat sebelum diambil ke apotek
yang ditunjuk.
- Cara pengambilan obat berdasarkan
resep dari Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) tingkat lanjutan,
ikutilah petunjuk berikut ini :
- Bawalah resep obat dan blanko
surat rujukan lembar ke dua dari dokter keluarga beserta foto copynya
ditambah foto copy KPK ke Apotik yang ditunjuk, untuk resep obat yang
memerlukan legalisasi maka resep obat dibawa ke Kantor PT JAMSOSTEK
(Persero) atau Badan lainnya yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan
berdasarkan Standar obat JPK (DOEN, generic & obat merk dagang).
Untuk
peserta dengan kasus rawat inap, resep yang memerlukan legalisasi harus
mendapat persetujuan pada Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK (Persero) dengan
melampirkan Foto copy Kartu Pemeliharaan Kesehatan resep obat dan surat
Jaminan Rawat (F6.c2)
Penjelasan :
- Peserta tetap membawa
data-data pendukung dimaksud baik rawat jalan maupun rawat inap (sesuai
prosedur) untuk mendapatkan pelayanan pengambilan obat di Instalasi
farmasi/Apotek yang ditunjuk. Legalisasi resep rawat jalan maupun rawat
inap tidak selalu dilakukan, hanya untuk obat-obatan tertentu sesuai
dengan Daftar Obat Standar (DOS) yang harus dilakukan legalisasi
terlebih dahulu ke kantor cabang PT Jamsostek (Persero) dan ada beberapa
obat tertentu disertai/dilengkap dengan fotocopy hasil data penunjang
diagnostik seperti :
- Infus albumin diperlukan hasil kadar darah albumin & globulin.
- Obat suntik diabetes diperlukan hasil kadar darah gula darah.
- Beberapa
obat suntik antibiotik generik maupun bermerk antara lain : golongan
aminoglikosida, sefalosporin, makrolid atau beta laktam perlu dilakukan
legalisasi terlebih dahulu.
- Legalisasi dimaksud
berkaitan dengan pemberian pelayanan yang bermutu, tepat sasaran dalam
pemberian pengobatan sesuai dengan keadaan penyakit/indikasi medis,
rasional dan tidak berlebihan.
- Sesudah resep tersebut
mendapat persetujuan bawalah langsung ke apotek yang ditunjuk. Apotek
akan memberikan obat sesuai dengan resep yang telah mendapat legalisasi
untuk 3-5 hari, maksimal untuk 10 hari bagi penyakit kronis.
- Bila
obat yang diberikan dalam resep diluar standar obat JPK dan telah
mendapat legalisasi, tetapi peserta tidak menghendaki penggantian obat
yang sama isinya (generiknya) pada daftar obat JPK tersebut, maka
peserta harus membayar selisih biaya dari resep-resep diluar standar
obat JPK.
- Setelah menerima obat dari Apotek, peserta membubuhkan tanda tangan pada resep sebagai bukti tanda terima.
0 komentar:
Posting Komentar