Pelayanan Farmasi

 

Prosedur Pelayanan Farmasi

  1. Pasien berhak mendapatkan resep dari dokter spesialis atau dokter PPK I dengan ketentuan:
    • Resep dokter spesialis di Rumah Sakit harus sesuai dengan indikasi medis dan diagnosis pasien.
    • Khusus PPK I dokter dapat memberikan resep obat apabila PPK I tidak menyediakan obat atau khusus untuk penyakit kronik/degeneratif yang kontrol rutin di dokter spesialis, seperti penyakit TBC paru dan dapat diberikan resep untuk 1 (satu) bulan dengan pemberian obat 3 (tiga) kali dengan jarak waktu 10 (sepuluh) hari.
  2. Pasien yang mendapatkan resep dari PPK yang ditunjuk, pada kasus emergensi (maksimum3 hari) atau rawat inap atas indikasi medis.
  3. Pasien Rawat Jalan yang mendapat resep dari dokter akan membawa resep tersebut beserta fotocopy surat rujukan, fotocopy KPK, ke apotek yang ditunjuk.
  4. Pasien Rawat Inap yang mendapat resep dari dokter akan membawa resep tersebut beserta fotocopy surat jaminan rawat inap, fotocopy KPK, ke apotek yang ditunjuk.
  5. Petugas apotek akan menerima resep.
  6. Untuk resep sesuai dengan standar obat JPK Jamsostek, petugas apotek akan langsung memberikan obat tersebut kepada peserta, dengan mengutamakan obat generik terlebih dahulu.
  7. Bila resep obat diluar standar, maka obat akan disetarakan dengan obat standar Program JPK Jamsostek yang mempunyai kandungan zat berkhasiat (nama generik) sama dengan obat yang diresepkan.
  8. Bila resep obat tersebut harganya lebih murah daripada standar obat JPK Jamsostek langsung diberikan kepada peserta.
  9. Bila resep obat tersebut harganya lebih mahal dari standar obat JPK Jamsostek dan peserta tidak mau diganti obatnya sesuai dengan obat yang sama generiknya, maka peserta harus membayar selisih biaya obat tersebut langsung di Apotek.
  10. Bila resep obat dokter spesialis tidak mempunyai nama generik yang sama dengan obat standar JPK Jamsostek, maka obat tersebut akan disetarakan dengan obat yang kelas terapinya sama dengan obat standar JPK Jamsostek dan peserta akan membayar selisih harga obat langsung di apotek.
  11. Pasien akan mengambil obat pada apotek yang ditunjuk dan menambah selisih biaya langsung di apotek bila terjadi sesuai keadaan sebagaimana diatas.
Pelayanan Di Apotek
  1. Cara  pengambilan  obat  berdasarkan  resep  obat dari Pelaksana   Pelayanan Kesehatan (PPK) Tingkat I, ikutilah petunjuk berikut ini :
    • Bagi peserta yang telah mendapatkan perawatan tingkat lanjutan dan telah dinyatakan selesai / tidak perlu kontrol ulang / perlu kontrol secara periodik dan dianjurkan untuk diberi obat tertentu (obat spesialis), maka dalam hal ini resep dapat dikeluarkan oleh dokter keluarga. Untuk kasus penyakit kronis pemberian obat dapat diberikan untuk 10 hari kecuali penyakit tertentu yang memerlukan obat terus menerus dapat diberikan  sampai 30 hari (dengan monitoring Kantor Cabang).
    • Untuk obat-obatan tertentu, resep yang diberikan harus dilegalisasi pada Kantor Cabang PT JAMSOSTEK (Persero)  setempat sebelum diambil ke apotek yang ditunjuk.
  2. Cara pengambilan obat berdasarkan resep dari Pelaksana Pelayanan  Kesehatan (PPK) tingkat lanjutan, ikutilah petunjuk berikut ini :
    • Bawalah resep obat dan blanko surat rujukan lembar ke dua dari dokter keluarga beserta foto copynya ditambah foto copy KPK ke Apotik yang ditunjuk, untuk resep obat yang memerlukan legalisasi maka resep obat dibawa ke Kantor PT JAMSOSTEK (Persero) atau Badan lainnya yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan berdasarkan Standar obat JPK (DOEN, generic & obat merk dagang).
      Untuk peserta dengan kasus rawat inap, resep yang memerlukan legalisasi harus mendapat persetujuan pada Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK (Persero)  dengan melampirkan Foto copy Kartu Pemeliharaan Kesehatan resep obat dan surat Jaminan Rawat (F6.c2)
      Penjelasan :
      • Peserta tetap membawa data-data pendukung  dimaksud baik rawat jalan maupun rawat inap (sesuai prosedur) untuk mendapatkan pelayanan pengambilan obat di Instalasi farmasi/Apotek yang ditunjuk. Legalisasi resep rawat jalan maupun rawat inap tidak selalu dilakukan, hanya untuk obat-obatan tertentu sesuai dengan Daftar Obat Standar (DOS) yang harus dilakukan legalisasi terlebih dahulu ke kantor cabang PT Jamsostek (Persero) dan ada beberapa obat tertentu disertai/dilengkap dengan fotocopy hasil data penunjang diagnostik seperti :
        • Infus albumin diperlukan hasil kadar darah albumin & globulin.
        • Obat suntik diabetes diperlukan hasil kadar darah gula darah.
        • Beberapa obat suntik antibiotik generik maupun bermerk antara lain : golongan aminoglikosida, sefalosporin, makrolid atau beta laktam perlu dilakukan legalisasi terlebih dahulu.
      • Legalisasi dimaksud berkaitan dengan pemberian pelayanan yang bermutu, tepat sasaran dalam pemberian pengobatan sesuai dengan keadaan penyakit/indikasi medis, rasional dan tidak berlebihan.
    • Sesudah resep tersebut mendapat persetujuan bawalah langsung ke apotek yang ditunjuk. Apotek akan memberikan obat sesuai dengan resep yang telah mendapat legalisasi untuk 3-5 hari, maksimal untuk 10 hari bagi penyakit kronis.
    • Bila obat yang diberikan dalam resep diluar standar obat JPK dan telah mendapat legalisasi, tetapi peserta tidak menghendaki penggantian obat yang sama isinya (generiknya) pada daftar obat JPK tersebut, maka peserta harus membayar selisih biaya dari resep-resep diluar standar obat JPK.
    • Setelah menerima obat dari Apotek, peserta membubuhkan tanda tangan pada resep sebagai bukti tanda terima.

0 komentar:

Posting Komentar