Pelayanan Khusus
Pelayanan Khusus
Cakupan pelayanan khusus meliputi:Kacamata
Pelayanan kacamata dapat diberikan hanya kepada Tenaga Kerja sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan / perawatan dokter spesialis dengan ketentuan :
- Biaya kacamata ditetapkan maksimum sebesar Rp. 300.000,-
- Penggantian lensa diperkenankan paling cepat 2 (dua) tahun dengan indikasi medissebesar Rp. 150.000,-
- Penggantian Frame 3 (tiga) tahun sekali sebesar Rp. 150.000,-
- Diberikan dalam bentuk pelayanan sesuai prosedur yang berlaku di optik yang bekerjasama.
Apabila peserta memerlukan kacamata sesuai indikasi medis maka, ikutilah petunjuk berikut ini:
- Peserta JPK harus mendapatkan surat rujukan (F6.a1) dari dokter keluarga yang ditunjukan spesialis mata pada Rumah Sakit yang ditunjuk.
- Resep kacamata yang diberikan oleh dokter spesialis mata harus mendapat legalisasi dari Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat terlebih dahulu. Dilengkapi dengan 1 lembar foto copy resep kacamata, 1 lembar fotocopy Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) dan 1 lembar foto copy surat rujukan/konsul sebagai arsip Badan Penyelenggara.
- Resep kacamata yang sudah dilegalisir oleh Badan Penyelenggara dibawa ke Optik yang ditunjuk dengan melampirkan surat rujukan / konsul dari dokter keluarga, memperlihatkan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) asli dan memberikan 1 lembar foto copy Kartu Pemeliharaan Kesehatan.
- Kacamata diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tanda tanganilah blanko bukti penerimaan dan biaya kacamata (F6.e1) di Optik yang ditunjuk.
- Dalam hal peserta menghendaki kacamata (bingkai dan lensa yang melebihi standar, maka selisih biayanya ditanggung oleh peserta langsung dibayar pada Optik).
Pelayanan gigi palsu (prothesa gigi) hanya diberikan kepada Tenaga kerja sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan / perawatan dokter gigi dengan ketentuan :
- Gigi palsu yang diberikan adalah jenis gigi tiruan lepas dengan bahan acrylic dan dapat diberikan pelayanannya di PPK I.
- Biaya gigi palsu ditetapkan maksimum Rp. 1.000.000,- dan per rahang Rp. 500.000,- dengan perincian biaya pemasangan plat gigi pertama sebesar Rp. 200.000,- dan biaya per gigi selanjutnya Rp. 20.000,-
- Penggantian berikutnya hanya dilakukan setelah tiga tahun pembuatan pertama.
Apabila peserta membutuhkan gigi palsu sesuai dengan indikasi medis maka, ikutilah petunjuk berikut ini:
- Datanglah pada PPK Tingkat I (dokter gigi keluarga)
- Tunjukkanlah Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) pada PPK Tingkat I beserta 2 lembar foto copy Kartu Pemeliharaan Kesehatan. Dokter gigi akan membuatkan gigi palsu sesuai standar.
- Setelah selesai pembuatan gigi palsu tanda tanganilah bukti pembuatan gigi palsu/F6.b1
Pelayanan alat bantu dengar hanya diberikan kepada Tenaga kerja sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan/perawatan dokter spesialis dengan ketentuan :
- Biaya alat bantu dengar maksimum Rp. 1.000.000,-
- Penggantian berikutnya hanya dilakukan setelah tiga tahun pembuatan pertama.
- Dapat diberikan dalam bentuk pelayanan di PPK I Gigi atau berlaku sistem reimbursement peserta membayar terlebih dahulu kemudian klaim ke PT. Jamsostek (Persero).
- Menyerahkan surat rujukan (F6.a1) dari dokter keluarga ke dokter spesialis Telinga
- Hidung Tenggorokan di Rumah Sakit yang ditunjuk.
- Resep/surat keterangan pemakaian alat tersebut harus terlebih dahulu mendapat legalisasi dari Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.
- Alat bantu dengar tersebut dibayar terlebih dahulu oleh peserta kemudian diajukan penggantian pada Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.
Pelayanan kaki/tangan palsu hanya diberikan kepada Tenaga Kerja sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan / perawatan dokter spesialis dengan ketentuan :
- Prothesa anggota gerak atas (tangan) maks. Rp. 1.050.000,-
- Prothesa anggota gerak bawah (kaki) maks. Rp. 1.500.000,-
- Penggantian berikutnya hanya dilakukan setelah tiga tahun pembuatan pertama.
- Dapat diberikan dalam bentuk pelayanan dengan bekerjasama dengan toko alat kesehatan/Bagian Rehabilitasi Medis RS atau berlaku sistem reimbursement peserta membayar terlebih dahulu kemudian klaim ke PT. Jamsostek (Persero)
- Mendapat surat rujukan (F6.a1) dari dokter klinik (dokter keluarga) ke dokter spesialis di Rumah Sakit yang ditunjuk.
- Harus ada surat keterangan dari dokter spesialis tentang indikasi anggota gerak di Rumah Sakit yang ditunjuk dan dilegalisir oleh Kantor Cabang PT JAMSOSTEK (Persero).
- Prothesa anggota gerak dibayar terlebih dahulu oleh peserta kemudian diajukan penggantian pada Kantor Cabang PT JAMSOSTEK (Persero) setempat.
- Khusus akibat kecelakaan kerja diproses sesuai dengan prosedur jaminan kecelakaan kerja yang berlaku.
Mata palsu, hanya diberikan kepada Tenaga Kerja sesuai dengan kebutuhan medis, sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan / perawatan dokter spesialis dengan ketentuan :
- Biaya mata palsu ditetapkan maksimum Rp. 900.000,-
- Penggantian berikutnya hanya dilakukan setelah tiga tahun pembuatan pertama.
- Secara reimbursement peserta membayar terlebih dahulu kemudian klaim ke PT. Jamsostek (Persero).
Apabila peserta membutuhkan prothesa mata sesuai dengan indikasi medis maka ikutilah petunjuk berikut ini :
- Menyerahkan surat rujukan (F6.a1) dari PPK Tingkat I (dokter keluarga) ke dokter spesialis pada rumah sakit yang ditunjuk.
- Surat keterangan dari dokter spesialis tentang indikasi pemakaian prothesa mata dirumah sakit yang ditunjuk dan harus mendapat legalisasi dari Kantor Cabang PT JAMSOSTEK (Persero) setempat.
- Prothesa mata dibayar terlebih dahulu oleh peserta kemudian diajukan penggantian pada Kantor Cabang PT JAMSOSTEK (Persero) setempat.
- Hilang/rusak sebelum waktunya tidak diganti.
- Penggantian berikutnya hanya dilakukan setelah tiga tahun pembuatan pertama.
- Rumah Sakit yang ditunjuk
- Optik yang ditunjuk
- Dokter Gigi Puskesmas / Klinik yang ditunjuk
- Perusahaan/Toko alat kesehatan
Untuk mengajukan klaim (alat bantu dengar, prothesa anggota gerak prothesa mata) lengkapilah persyaratan berikut ini :
- Kwitansi asli
- Surat rujukan dari dokter keluarga
- Foto copy Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
- Foto copy resep / surat keterangan penggunaan alat tersebut yang telah mendapat legalisasi.
0 komentar:
Posting Komentar