-
Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang diagnostik, membawa perintah pemeriksaan dari PPK I atau dokter spesialis disertai dengan fotocopy KPK ke bagian penunjang diagnostik tujuan.
-
Pembuatan
jaminan persetujuan pemeriksaan penunjang diagnostik diperlukan untuk
beberapa penunjang diagnostik tertentu, antara lain untuk pemeriksaan
penunjang diagnostik CT Scan, echocardiografi, endoscopy, radiologi
disertai zat kontras, treadmill, USG.
-
Poli penunjang diagnostik tujuan melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter spesialis.
-
Pasien akan menandatangani formulir Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setelah selesai pemeriksaan.
-
Hasil pemeriksaan penunjang disampaikan kembali ke PPK I atau ke dokter spesialis.
0 komentar:
Posting Komentar