Pelayanan Tambahan Penyakit Kronis & Kritis


Cakupan Pelayanan Tambahan meliputi :
  1. Tindakan Hemodialisis (cuci darah)
    Pelayanan Hemodialisis (cuci darah) diberikan kepada Tenaga Kerja dan keluarganyasebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan / perawatan dokter spesialisdengan ketentuan :
    1. Pemeriksaan  dan pengobatandokter
    2. TindakanHemodialisa maksimal Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per kasuskunjungan, dan maksimal  3 (tiga) kaliper minggu.
    3. Bantuan hemodialisa (HD/cuci darah)ditujukan hanya untuk tindakan HD saja untuk setiap kunjungan, sedangkantindakan pemasangan Cimino (AV Shunt) dan/atau double lumen, obat-obatan dan pemeriksaan penunjang ditanggung
    4. Tindakan cuci darahmenggunakan metode peritoneal dialisa disetarakan dengan biaya tindakan hemodialisa.
  2. Tindakan Operasi Jantung
    Tindakan Operasi Jantung diberikan kepada Tenaga Kerja dan keluarganya sebagaitindak lanjut dari hasil pemeriksaan / perawatan dokter spesialis denganketentuan :
    1. Pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis
    2. Mondok dan makan sesuai kebutuhan gizi
    3. Pemeriksaan Penunjang diagnostik
    4. Alat kesehatan tanam jantung
    5. Pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis dengan dasar StandarObat JPK (Generik, DOEN & obat merk dagang)
    6. Kontrol paska operasi
    7. Pagu  Biaya operasi jantung maksimal Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) perkasus pertahun.
    8. Biayatindakan operasi jantung diperuntukkan khusus untuk operasi saja, yaitu yangmencakup semua hal yang berhubungan dengan operasi seperti: Biaya operasional,  dokter bedah jantung, asisten, dokteranestesi, obat-obatan dan bahan habis pakai selama operasi. Segala perawatan,pemeriksaan, dan pengobatan sebelum dan sesudah operasi dijamin
  3. Pengobatan Penyakit Kanker
    Pengobatan Penyakit Kanker diberikan kepadaTenaga Kerja dan keluarganya sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan /perawatan dokter spesialis dengan ketentuan :
    1. Pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis
    2. Mondok dan makan sesuai kebutuhan gizi
    3. Pemeriksaan Penunjang diagnostik
    4. Pemberian  obat berdasarkankebutuhan medis sesuai Daftar Obat Standar (Generik, DOEN & obat merkdagang).
    5. Pagu  Biaya pengobatan kanker maksimal Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) perkasus pertahun.
    6. Pengobatan,perawatan dan / atau tindakan medis atas penyakit  kanker sudah termasuk seluruh pelayanan sejak diagnosis ditegakkan seperti:akomodasi rawat inap, rawat jalan, visite dokter, pemeriksaan penunjang danobat-obatan kanker.
  4. Pengobatan Penyakit HIV/AIDS
    Pengobatan Penyakit HIV/AIDS diberikan kepadaTenaga Kerja dan keluarganya sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan /perawatan dokter spesialis dengan ketentuan :
    1. Pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis
    2. Mondok dan makan sesuai kebutuhan gizi
    3. Pemeriksaan Penunjang diagnostic
    4. Pemberian  obat berdasarkankebutuhan medis sesuai Daftar Obat Standar (Generik, DOEN & obat merkdagang).
    5. Pagu  Biaya pengobatan  HIV/AIDS maksimal Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perkasus pertahun.
    6. Pengobatan,perawatan dan / atau tindakan medis atas penyakit  HIV/AIDS sudah termasuk seluruh pelayanansejak diagnosis ditegakkan seperti: akomodasi rawat inap, rawat jalan, visitedokter, pemeriksaan penunjang dan obat-obatan. Khusus HIV/AIDS juga mencakuppenyakit penyerta (opportunisticinfection)
  5. Tindakan Transplantasi Organ
    Tindakan TransplantasiOrgan  diberikan kepada Tenaga Kerja dankeluarganya sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan / perawatan dokterspesialis dengan ketentuan :
    1. Pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis
    2. Mondok dan makan sesuai kebutuhan gizi
    3. Pemeriksaan Penunjang diagnostik
    4. Pemberian  obat berdasarkankebutuhan medis sesuai Daftar Obat Standar (Generik, DOEN & obat merkdagang).
    5. Transplantasimeliputi organ : Ginjal, hepar dan sumsum tulang belakang
    6. Pagu  Biaya Transplantasi Organ  maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) perkasus pertahun.
    7. Biayatransplantasi organ diperuntukkan khusus untuk tindakan transplantasi saja.Segala perawatan, pemeriksaan, dan pengobatan sebelum dan sesudah tindakantransplantasi dijamin

0 komentar:

Posting Komentar