skip to main |
skip to sidebar
Home
»
JPK
»
Pelayanan Klaim Perorangan
Posted by Agung
Selasa, 13 Agustus 2013
0 comments
Prosedur Pelayanan Klaim Perorangan
- Peserta dapat mengajukan klaim perorangan hanya pada kasus sebagai berikut:
- Kasus Emergensi (Kegawat-daruratan atas indikasi medis) sesuai kriteria emergensi.
- Persalinan Normal di luar jaringan PPK.
- Persalinan
penyulit dengan tindakan elektif/terencana (tindakan sudah diketahui
sebelumnya), antenatal care (Pemeriksaan masa hamil) dan atau persalinan
dilakukan di luar jaringan PPK diberi bantuan sebesar maksimal sesuai
persalinan normal Rp. 750.000,- (sesuai Permenakertrans Nomor 20 Tahun
2012).
- Pelayanan Khusus; gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak tangan dan kaki.
- Peserta mengajukan klaim disertai dokumen pendukung sebagai syarat klaim yang telah ditetapkan oleh PT Jamsostek (Persero).
- PT
Jamsostek (Persero) melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang
diterima, berkas klaim yang belum lengkap akan dikembalikan berikut
catatan kekurangan berkas.
- Bila dianggap sudah memenuhi syarat maka klaim dapat diproses.
- Apabila
setelah dilakukan verifikasi ternyata ada hal tertentu yang tidak dapat
diproses (kurangnya informasi berkas klaim), maka Bidang Jaminan/Bidang
JPK PT Jamsostek (Persero) akan menginformasikan melalui surat
pemberitahuan atau telepon kepada peserta melalui perusahaan.
- PT
Jamsostek (Persero) melaksanakan pembayaran disertai dengan rincian
pembayaran sesuai ketentuan setelah proses verifikasi klaim selesai.
0 komentar:
Posting Komentar