Pelayanan Klaim Perorangan

 

Prosedur Pelayanan Klaim Perorangan

  1. Peserta dapat mengajukan klaim perorangan hanya pada kasus sebagai berikut:
    • Kasus Emergensi (Kegawat-daruratan atas indikasi medis) sesuai kriteria emergensi.
    • Persalinan Normal di luar jaringan PPK.
    • Persalinan penyulit dengan tindakan elektif/terencana (tindakan sudah diketahui sebelumnya), antenatal care (Pemeriksaan masa hamil) dan atau persalinan dilakukan   di luar jaringan PPK diberi bantuan sebesar maksimal sesuai persalinan normal Rp. 750.000,- (sesuai Permenakertrans Nomor 20 Tahun 2012).
    • Pelayanan Khusus; gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak tangan dan kaki.
  2. Peserta mengajukan klaim disertai dokumen pendukung sebagai syarat klaim yang telah ditetapkan oleh PT Jamsostek (Persero).
  3. PT Jamsostek (Persero) melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diterima, berkas klaim yang belum lengkap akan dikembalikan berikut catatan kekurangan berkas.
  4. Bila dianggap sudah memenuhi syarat maka klaim dapat diproses.
  5. Apabila setelah dilakukan verifikasi ternyata ada hal tertentu yang tidak dapat diproses (kurangnya informasi berkas klaim), maka Bidang Jaminan/Bidang JPK PT Jamsostek (Persero) akan menginformasikan melalui surat pemberitahuan atau telepon kepada peserta melalui perusahaan.
  6. PT Jamsostek (Persero) melaksanakan pembayaran disertai dengan rincian pembayaran sesuai ketentuan setelah proses verifikasi klaim selesai.

0 komentar:

Posting Komentar