Pelayanan Gawat Darurat/Emergensi


Pelayanan Gawat Darurat/Emergensi
Keadaan Gawat Darurat meliputi :
  1. Kecelakaan yang bukan karena Kecelakaan Kerja
  2. Serangan Jantung
  3. Serangan Asthma berat
  4. Kejang demam / panas minimal 39 derajat Celcius
  5. Pendarahan berat
  6. Muntah berak disertai  dehidrasi sedang dan  berat
  7. Kehilangan kesadaran (koma) termasuk epilepsi atau ayan
  8. Keadaan gelisah pada penderita gangguan jiwa
  9. Colic Renal / Colic Abdomen
  10. Persalinan mendadak yang harus segera dilakukan tindakan รข€“ cito seperti : preeklamsi berat, fetal distress, perdarahan, ketuban pecah dini (KPD). Yang dimaksud persalinan mendadak tersebut adalah persalinan yang terjadi dengan risiko tinggi yang dapat mengancam/membahayakan jiwa ibu dan bayi yang dikandung (sesuai dengan keadaan emergensi/gawat darurat serta didukung dengan data-data pendukung sesuai penyebabnya masing-masing) dan harus mendapatkan tindakan medis CITO (segera).
Cakupan Pelayanan Gawat Darurat meliputi:
  1. Pemeriksaan dan pengobatan
  2. Tindakan sesuai  indikasi medis
  3. Pelayanan rujukan rawat inap
  4. Pemberian obat - obatan
Pelaksana Pelayanan Kesehatan :
  • Dokter Tingkat I yang tertera pada Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) pada jam buka Klinik
  • Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit yang ditunjuk
PROSEDUR PELAYANAN EMERGENSI :
  1. Peserta yang menderita penyakit dengan kriteria emergensi dapat langsung ke PPK Tingkat I pada jam buka atau Rumah Sakit yang ditunjuk/tidak ditunjuk  dengan membawa KPK.
  2. Jika tidak dirawat inap, tanda tanganilah surat bukti pelayanan emergensi (F6.b1) yaitu bukti pengobatan emergensi pada Unit Gawat Darurat Rumah sakit atau menandatangani Form Bukti Tindakan, bila tindakan emergensi dilakukan pada dokter keluarga pada PPK Tingkat I
  3. Jika diperintahkan untuk rawat inap, maka prosedurnya sama dengan prosedur rawat inap biasa.

0 komentar:

Posting Komentar