Pelayanan Kesehatan Tingkat I


Pelayanan Kesehatan Tingkat I

Cakupan Pelayanan kesehatan yang diberikan
  1. Pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum
  2. Pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter gigi (penambalan, pencabutan, perawatan syaraf gigi, karang gigi dan lain-lain).
  3. Tindakan medis :
    • BP Umum : Penjahitan luka, pembersihan luka, balut, insisi, eksisi dan tindakan medis dokter umum lainnya.
    • BP Gigi : Odontektomi, Alveolektomi, Operculektomi, Bedah flap, Insisi dan Eksisi
  4. Tindakan Odontektomi yang dilakukan di PPK I adalah IA dan IIA, untuk kelas lainnya dilaksanakan di rumah sakit kerjasama dengan ketentuan 1(satu) kunjungan untuk 1(satu) gigi dengan surat jaminan dan elektif.
  5. Pemberian obat-obatan / resep obat sesuai dengan kebutuhan medis dengan dasar Standar Obat JPK (Generik, DOEN & Obat merk dagang)
  6. Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana (antara lain : urin lengkap, darah lengkap,rontgen thorax, sputum BTA 3 kali)
  7. Pelayanan Keluarga Berencana  (Pil, Suntik, IUD). Untuk pelayanan IUD, Implan, Vasektomi dan Tubektomi dijamin dan dilakukan di PPK II dengan menggunakan rujukan sesuai indikasi medis.
  8. Pelayanan KIA termasuk pemeriksaan ibu hamil, pemeriksaan bayi/anak balita dan pemberian imunisasi dasar (BCG, DPT, Campak, Hepatitis B dan Polio), pemeriksaan masa nifas.
  9. Konsultasi kesehatan.
  10. Melaksanakan rujukan/konsul ke Rumah Bersalin atau ke fasilitas tingkat lanjutan (rumah sakit)
Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) :
  1. Puskesmas yang ditunjuk
  2. Klinik/Balai Pengobatan yang ditunjuk
  3. Dokter Umum/Gigi praktek solo yang ditunjuk
PROSEDUR  PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (Dokter Keluarga):

Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan baik bersifat umum maupun gigi, datangilah dokter keluarga / dokter gigi yang sudah dipilih sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK). Untuk selanjutnya ikutilah petunjuk-petunjuk dibawah ini:
  1. Setiap peserta yang datang berobat harus memperlihatkan KPK dan mendaftarkan diri dengan mengisi pada Blanko Kunjungan di PPK I (JPK 4) dan menandatanganinya.
  2. Peserta akan mendapatkan pelayanan dan akan diberikan resep obat sesuai indikasi medis dan diambil diruang obat pada PPK Tingkat I.
  3. Tindakan medis sederhana dapat dilakukan langsung pada fasilitas PPK Tk I setelah selesai tindakan medis tandatanganilah Bukti Tindakan Perawatan ( F6.b1).
  4. Bila peserta memerlukan pemeriksaan lanjutan, tindakan medis, pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan, dokter keluarga akan merujuk ke fasilitas lanjutan yang ditunjuk. Rujukan dilakukan menggunakan Surat Rujukan (F6.a1).
  5. Surat Rujukan (F6.a1 ) rangkap 4 yang terdiri dari :
    • Lembar 1    : Dokter spesialis (R.S.)
    • Lembar 2     : Untuk pengambilan obat
    • Lembar 3     : Untuk arsip Peserta
    • Lembar 4     : Untuk arsip PPK Tingkat I pengirim.
    Apabila diperlukan karena kondisi penyakit peserta (sesuai indikasi medis), maka surat rujukan dapat digunakan maksimal 4 (empat) kali konsul dokter dalam satu bulan untuk penyakit yang sama
  6. Mintalah pada dokter spesialis yang merawat untuk memberikan jawaban rujukan / F6.a1 untuk diberikan kepada dokter keluarga yang merujuk (prinsip dokter keluarga).
  7. Bila peserta masih perlu pemeriksan ulang (kontrol) lagi, mintalah dokter spesialis mencantumkan tanggal kontrol kembali dan paraf dokter spesialis pada blanko Surat Rujukan  ( F6.a1 )
  8. Pada saat kembali berobat, membawa 2 lembar fotocopy surat rujukan, dimana satu lembar fotocopy diserahkan ke bagian pendaftaran di Rumah Sakit dan fotocopy yang lainnya untuk pengambilan obat. Demikian selanjutnya dilakukan hal yang sama pada saat harus kembali lagi.
  9. Untuk kontrol pertama kali setelah post rawat inap, pasien tidak memerlukan surat rujukan dari dokter PPK.
  10. Bagi Peserta yang memerlukan rujukan untuk kontrol kembali setelah kontrol pertama kali post rawat inap dapat diberikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien oleh dokter PPK I sesuai dengan permintaan dari dokter spesialis yang merawat dengan menggunakan foto copy surat keterangan dokter / resume medis / surat jaminan rawat inap.
  11. Bagi peserta yang baru selesai rawat inap, mintalah resume medis (F6.c5) dari dokter yang merawat di rumah sakit untuk disampaikan pada dokter keluarga (PPK Tingkat.I)

0 komentar:

Posting Komentar