Pelayanan Tambahan Penyakit Kronis & Kritis
Cakupan Pelayanan Tambahan meliputi :
- Tindakan Hemodialisis (cuci darah)
Pelayanan Hemodialisis (cuci darah) diberikan kepada Tenaga Kerja dan keluarganyasebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan / perawatan dokter spesialisdengan ketentuan :- Pemeriksaan dan pengobatandokter
- TindakanHemodialisa maksimal Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per kasuskunjungan, dan maksimal 3 (tiga) kaliper minggu.
- Bantuan hemodialisa (HD/cuci darah)ditujukan hanya untuk tindakan HD saja untuk setiap kunjungan, sedangkantindakan pemasangan Cimino (AV Shunt) dan/atau double lumen, obat-obatan dan pemeriksaan penunjang ditanggung
- Tindakan cuci darahmenggunakan metode peritoneal dialisa disetarakan dengan biaya tindakan hemodialisa.
- Tindakan Operasi Jantung
Tindakan Operasi Jantung diberikan kepada Tenaga Kerja dan keluarganya sebagaitindak lanjut dari hasil pemeriksaan / perawatan dokter spesialis denganketentuan :- Pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis
- Mondok dan makan sesuai kebutuhan gizi
- Pemeriksaan Penunjang diagnostik
- Alat kesehatan tanam jantung
- Pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis dengan dasar StandarObat JPK (Generik, DOEN & obat merk dagang)
- Kontrol paska operasi
- Pagu Biaya operasi jantung maksimal Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) perkasus pertahun.
- Biayatindakan
operasi jantung diperuntukkan khusus untuk operasi saja, yaitu
yangmencakup semua hal yang berhubungan dengan operasi seperti: Biaya
operasional, dokter bedah jantung, asisten, dokteranestesi, obat-obatan
dan bahan habis pakai selama operasi. Segala perawatan,pemeriksaan, dan
pengobatan sebelum dan sesudah operasi dijamin
- Pengobatan Penyakit Kanker
Pengobatan Penyakit Kanker diberikan kepadaTenaga Kerja dan keluarganya sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan /perawatan dokter spesialis dengan ketentuan :- Pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis
- Mondok dan makan sesuai kebutuhan gizi
- Pemeriksaan Penunjang diagnostik
- Pemberian obat berdasarkankebutuhan medis sesuai Daftar Obat Standar (Generik, DOEN & obat merkdagang).
- Pagu Biaya pengobatan kanker maksimal Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) perkasus pertahun.
- Pengobatan,perawatan
dan / atau tindakan medis atas penyakit kanker sudah termasuk seluruh
pelayanan sejak diagnosis ditegakkan seperti:akomodasi rawat inap, rawat
jalan, visite dokter, pemeriksaan penunjang danobat-obatan kanker.
- Pengobatan Penyakit HIV/AIDS
Pengobatan Penyakit HIV/AIDS diberikan kepadaTenaga Kerja dan keluarganya sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan /perawatan dokter spesialis dengan ketentuan :- Pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis
- Mondok dan makan sesuai kebutuhan gizi
- Pemeriksaan Penunjang diagnostic
- Pemberian obat berdasarkankebutuhan medis sesuai Daftar Obat Standar (Generik, DOEN & obat merkdagang).
- Pagu Biaya pengobatan HIV/AIDS maksimal Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perkasus pertahun.
- Pengobatan,perawatan
dan / atau tindakan medis atas penyakit HIV/AIDS sudah termasuk
seluruh pelayanansejak diagnosis ditegakkan seperti: akomodasi rawat
inap, rawat jalan, visitedokter, pemeriksaan penunjang dan obat-obatan.
Khusus HIV/AIDS juga mencakuppenyakit penyerta (opportunisticinfection)
- Tindakan Transplantasi Organ
Tindakan TransplantasiOrgan diberikan kepada Tenaga Kerja dankeluarganya sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan / perawatan dokterspesialis dengan ketentuan :- Pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis
- Mondok dan makan sesuai kebutuhan gizi
- Pemeriksaan Penunjang diagnostik
- Pemberian obat berdasarkankebutuhan medis sesuai Daftar Obat Standar (Generik, DOEN & obat merkdagang).
- Transplantasimeliputi organ : Ginjal, hepar dan sumsum tulang belakang
- Pagu Biaya Transplantasi Organ maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) perkasus pertahun.
- Biayatransplantasi organ diperuntukkan khusus untuk tindakan transplantasi saja.Segala perawatan, pemeriksaan, dan pengobatan sebelum dan sesudah tindakantransplantasi dijamin