Pelayanan Rawat Inap
Pelayanan Kesehatan Rawat Inap
Cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan :
Peserta JPK dapat dilayani oleh Rumah Sakit berdasarkan Blanko surat rujukan (F6.a1) baik dari PPK Tingkat I (dokter keluarga) dan dari dokter spesialis PPK tingkat II rawat jalan (F6.b2), Blanko Surat Rujukan Intern / Ekstern (F6.b2.)Untuk kasus emergensi peserta dapat langsung kebagian instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit yang ditunjuk dan mengisi F6.b1.Apabila peserta diperintahkan oleh dokter untuk dirawat inap di Rumah Sakit maka ikutilah petunjuk berikut :
Cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan :
- Kelas II (dua) di Rumah Sakit Umum Pemerintah atau rumah sakit lainnya dengan tarif yang setara dengan rumah sakit pemerintah.
- Mondok dan makan
- Visite dokter minimal 1x sehari
- Konsul dokter spesialis sesuai indikasi medis
- Pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis
- Pemberian obat-obatan sesuai indikasi medis berdasarkan standar obat JPK (Generik, DOEN dan obat merk dagang)
- Tindakan Medis Spesialistis
- Perawatan khusus (ICCU, ICU, HCU, HCB, PICU,NICU)
- Tindakan pembedahan (Operasi kecil, sedang,besar dan khusus)
- Tindakan Operasi Khusus dapat dijamin maksimal sebesar 2(dua) kali operasi besar di rumah sakit yang sama, jika dilakukan di rumah sakit yang tidak bekerjasama, maka diberi penggantian biaya sebesar 2(dua) kali operasi besar reimbursement.
- Alat Kesehatan (Pin, Plate, Screw, Elastic band, IOL, Stein operasi batu ginjal, colonostomi, hernia) ditanggung oleh PT JAMSOSTEK (Persero) 60% atau setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- sisanya 40% ditanggung oleh peserta.
- Rawat inap ditanggung sesuai dengan kebutuhan berdasarkan indikasi medis.
- Rumah Sakit Umum Pemerintah Pusat / Daerah atau
- Rumah Sakit lainnya dengan tarif yang setara dengan rumah sakit pemerintah
Peserta JPK dapat dilayani oleh Rumah Sakit berdasarkan Blanko surat rujukan (F6.a1) baik dari PPK Tingkat I (dokter keluarga) dan dari dokter spesialis PPK tingkat II rawat jalan (F6.b2), Blanko Surat Rujukan Intern / Ekstern (F6.b2.)Untuk kasus emergensi peserta dapat langsung kebagian instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit yang ditunjuk dan mengisi F6.b1.Apabila peserta diperintahkan oleh dokter untuk dirawat inap di Rumah Sakit maka ikutilah petunjuk berikut :
- Bawalah surat perintah rawat / rawat inap ke loket pendaftaran perawatan yang ditunjuk oleh dokter spesialis / ahli tadi.
- Tunjukkanlah kartu pemeliharaan kesehatan dan mintalah surat keterangan perawatan rumah sakit (F6.c1) dari Koordinator Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) atau Tim Pengendali Rumah Sakit.
- Dengan berbekal surat keterangan perawatan Rumah Sakit mintalah surat jaminan rawat (F6.c2) pada Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.
- Serahkanlah surat jaminan perawatan tersebut ke rumah sakit paling lambat dalam waktu 3 x 24 jam terhitung tanggal masuk.
- Dengan pelayanan sesuai standar, peserta tidak dikenakan biaya, tetapi dalam hal peserta menggunakan pelayanan di luar standar yang ditetapkan, maka peserta menanggung sendiri selisih biaya yang timbul akibat pelayanan tersebut. Pembayaran selisih biaya ini diselesaikan pada saat peserta akan pulang / meninggalkan Rumah Sakit.
- Bila peserta memerlukan
tindakan khusus/pemeriksaan khusus sesuai indikasi medis, datanglah ke
tim pengendali/koordinator P2D Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) di
rumah sakit dengan membawa surat perintah dari dokter yang meminta.
Koordinator P2D akan membuatkan surat pengantar (F6.c1). Bawalah surat
pengantar tadi ke Kantor PT JAMSOSTEK (Persero) setempat untuk
dibuatkan surat jaminan (F6.c2), serahkan kembali surat jaminan tersebut
pada koordinator P2D di Rumah Sakit. Setelah pemeriksaan
khusus/tindakan khusus tanda tanganilah form bukti tindakan/pemeriksaan
khusus F.6.b1 yang dilakukan.
Yang termasuk tindakan/pemeriksaan khusus ialah :- Treadmill
- Lab T3, T4, TSH
- USG
- CT Scanning
- Radiotheraphy
- BNO/IVP, Myelografi Arteriografi
- Colonoscopy, Bronchoscopy, Anuscopy, Rectroscopy, Laparoscopy, OMD, Gastroscopy.
- EEG, EKG, EMG
- Echocardiography
- Bila peserta sudah diperbolehkan pulang, tanda tanganilah pada form bukti pelayanan rawat inap. Mintalah kepada dokter yang merawat untuk melengkapi resume medik (F6.c5) yang nantinya harus dilaporkan kepada dokter keluarga PPK Tingkat I.
- Perawatan dapat diteruskan oleh dokter keluarga (Dokter Tingkat I) sesuai petunjuk pada resume medik. Dalam hal pasien yang sudah dirawat inap perlu dikontrol kembali, maka peserta harus kembali ke dokter spesialis, tapi bila kontrol dapat dilakukan oleh dokter keluarganya agar dokter spesialis yang selesai merawatnya menjelaskan intruksi dan keterangan yang perlu dilakukan oleh dokter keluarganya untuk perawatan lanjutan. Kontrol untuk pertama kali setelah pasien rawat inap, diperkenankan untuk berobat ke dokter spesialis tanpa rujukan dari PPK I, apabila masih diperlukan untuk kontrol kembali (yang kedua dan selanjutnya) maka pasien harus menggunakan rujukan dari PPK I dengan memberikan surat keterangan atau resume medis dari dokter spesialis yang merawatnya kepada dokter keluarga di PPK I.
- Surat rujukan / konsul dari PPK Tingkat I (dokter keluarga) / Rumah Sakit lain atau
- surat perintah rawat inap dari dokter spesialis rawat jalan.
- Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) yang masih berlaku.
- Surat jaminan perawatan dari Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.
- Untuk kasus dalam kriteria emergensi / gawat darurat dapat langsung dirawat tanpa surat rujukan.
0 komentar:
Posting Komentar