Pelayanan Rawat Inap


Pelayanan Kesehatan Rawat Inap
Cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan :
  1. Kelas II (dua) di Rumah Sakit Umum Pemerintah atau rumah sakit lainnya dengan tarif yang setara dengan rumah sakit pemerintah.
  2. Mondok dan makan
  3. Visite dokter minimal 1x sehari
  4. Konsul dokter spesialis sesuai indikasi medis
  5. Pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis
  6. Pemberian obat-obatan sesuai indikasi medis berdasarkan standar obat  JPK (Generik, DOEN dan obat merk dagang)
  7. Tindakan Medis Spesialistis
  8. Perawatan khusus (ICCU, ICU, HCU, HCB, PICU,NICU)
  9. Tindakan pembedahan (Operasi kecil, sedang,besar dan khusus)
  10. Tindakan Operasi Khusus dapat dijamin maksimal sebesar 2(dua) kali operasi besar di rumah sakit yang sama, jika dilakukan di rumah sakit yang tidak bekerjasama, maka diberi penggantian biaya sebesar 2(dua) kali operasi besar reimbursement.
  11. Alat Kesehatan (Pin, Plate, Screw, Elastic band, IOL, Stein operasi batu ginjal, colonostomi, hernia) ditanggung oleh  PT JAMSOSTEK (Persero) 60% atau setinggi-tingginya Rp.1.000.000,-  sisanya 40% ditanggung oleh peserta.
  12. Rawat inap ditanggung sesuai dengan kebutuhan berdasarkan indikasi medis.
Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan :
  1. Rumah Sakit Umum Pemerintah Pusat / Daerah atau
  2. Rumah Sakit lainnya dengan tarif yang setara dengan rumah sakit pemerintah
PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP

Peserta JPK dapat dilayani oleh Rumah Sakit berdasarkan Blanko surat rujukan (F6.a1) baik dari PPK Tingkat I (dokter keluarga) dan dari dokter spesialis PPK tingkat II rawat jalan (F6.b2), Blanko Surat Rujukan Intern / Ekstern (F6.b2.)Untuk kasus emergensi peserta dapat langsung kebagian instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit yang ditunjuk dan mengisi F6.b1.Apabila peserta diperintahkan oleh dokter untuk dirawat inap di Rumah Sakit maka ikutilah petunjuk berikut :
  1. Bawalah surat perintah rawat / rawat inap ke loket pendaftaran perawatan yang ditunjuk oleh dokter spesialis / ahli tadi.
  2. Tunjukkanlah kartu pemeliharaan kesehatan dan mintalah surat keterangan perawatan rumah sakit (F6.c1) dari Koordinator Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) atau Tim Pengendali Rumah Sakit.
  3. Dengan berbekal surat keterangan perawatan Rumah Sakit mintalah surat jaminan rawat (F6.c2) pada Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK (Persero)  setempat.
  4. Serahkanlah surat jaminan perawatan tersebut ke rumah sakit paling lambat dalam  waktu 3 x 24 jam terhitung tanggal masuk.
  5. Dengan pelayanan sesuai standar, peserta tidak dikenakan biaya, tetapi dalam hal peserta menggunakan pelayanan di luar standar yang ditetapkan, maka peserta menanggung sendiri selisih biaya yang timbul akibat pelayanan tersebut. Pembayaran selisih biaya ini diselesaikan pada saat peserta akan pulang / meninggalkan Rumah Sakit.
  6. Bila peserta memerlukan tindakan khusus/pemeriksaan khusus sesuai indikasi medis, datanglah ke tim pengendali/koordinator P2D Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) di rumah sakit dengan membawa surat perintah dari dokter yang meminta. Koordinator P2D akan membuatkan surat pengantar (F6.c1). Bawalah surat pengantar tadi ke Kantor PT JAMSOSTEK (Persero)  setempat untuk dibuatkan surat jaminan (F6.c2), serahkan kembali surat jaminan tersebut pada koordinator P2D di Rumah Sakit. Setelah pemeriksaan khusus/tindakan khusus tanda tanganilah form bukti tindakan/pemeriksaan khusus F.6.b1 yang dilakukan.
    Yang termasuk tindakan/pemeriksaan khusus ialah :
          
    • Treadmill
    • Lab T3, T4, TSH
    • USG
    • CT Scanning
    • Radiotheraphy
    • BNO/IVP, Myelografi Arteriografi
    • Colonoscopy, Bronchoscopy, Anuscopy, Rectroscopy, Laparoscopy, OMD, Gastroscopy.
    • EEG, EKG, EMG
    • Echocardiography
  7. Bila peserta sudah diperbolehkan pulang, tanda tanganilah pada form bukti pelayanan rawat inap. Mintalah kepada dokter yang merawat untuk  melengkapi resume medik (F6.c5) yang nantinya harus dilaporkan kepada dokter keluarga PPK Tingkat  I.
  8. Perawatan dapat diteruskan oleh dokter keluarga (Dokter Tingkat I) sesuai petunjuk pada resume medik. Dalam hal pasien yang sudah dirawat inap perlu dikontrol kembali, maka peserta harus kembali ke dokter spesialis, tapi bila kontrol dapat dilakukan oleh dokter keluarganya agar dokter spesialis yang selesai merawatnya menjelaskan intruksi dan keterangan yang perlu dilakukan oleh dokter keluarganya untuk perawatan lanjutan. Kontrol untuk pertama kali setelah pasien rawat inap, diperkenankan untuk berobat ke dokter spesialis tanpa rujukan dari PPK I, apabila masih diperlukan untuk kontrol kembali (yang kedua dan selanjutnya) maka pasien harus menggunakan rujukan dari PPK I dengan memberikan surat keterangan atau resume medis dari dokter spesialis yang merawatnya kepada dokter keluarga di PPK I.
Syarat yang harus dipenuhi oleh peserta JPK untuk rawat inap ialah :
  1. Surat rujukan / konsul dari PPK Tingkat I (dokter keluarga) / Rumah Sakit lain atau
  2. surat perintah rawat inap dari dokter spesialis rawat jalan.
  3. Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) yang masih berlaku.
  4. Surat jaminan perawatan dari Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK   (Persero) setempat.
  5. Untuk kasus dalam kriteria emergensi / gawat darurat dapat langsung dirawat tanpa surat rujukan.

0 komentar:

Posting Komentar