Jamsostek Segera Ganti Kartu Peserta Dengan Smart Card


Jakarta, rakyatmerdekaonline.com - RMOL. PT Jamsostek (Persero) segera mengeluarkan smart card sebagai pengganti kartu kepesertaan bagi para pekerja. Nantinya, smart card yang dikeluarkan mulai tahun 2014 itu, yang bisa berfungsi sebagai kartu belanja, diskon ataupun mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek.

"Kartu ini multipurpose (serbaguna). Tahun 2013 akan dilakukan pilot project di lingkungan karyawan PT Jamsostek dan jika sudah sempurna, tahun 2014 dikeluarkan untuk peserta program Jamsostek," kata Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Elvyn G Masassya seusai menghadiri acara Halal Bihalal bersama dengan jajaran Kemenakertrans, Komisaris, Direksi Jamsostek, Serikat Pekerja serta para mitra di Jakarta, Rabu (21/8).

Nantinya, lanjut Elvyn, kartu kepesertaan itu akan berisi sim card yang terconecting dengan rekening simpanan bank ataupun kredit yang bisa digunakan untuk berbelanja.

"Kartu ini juga bisa mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) program Jamsostek. Tapi, saldonya kita protect tidak bisa dipergunakan, hanya dilihat. Karena, pengambilan JHT baru dilakukan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau peserta memasuki usia pensiun 55 tahun sebagai bekal hari tua," paparnya.

Elvyn menambahkan, peserta nantinya tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk penggantian smartcard. Karena Jamsostek akan menarik pembiayaan dari para merchant yang menjadi mitranya.

"Sekarang kita sedang melaksanakan penelitian terhadap para merchant," terangnya.

Adapun jumlah peserta program Jamsostek saat ini mencapai 11,9 juta pekerja aktif.

Dijelaskannya, sepanjang semester pertama tahun 2013, PT Jamsostek berhasil meraih pendapatan investasi Rp 8,9 triliun. Adapun dana kelolaan PT Jamsostek pada semester pertama 2013 mencapai Rp 144,6 triliun meningkat dari Rp 132 triliun pada Desember tahun 2012.

"Kita optimistis bisa mencapai target pendapatan investasi yang telah ditetapkan Rp 14 triliun pada tahun 2013. Karena sampai dengan semester pertama 2013, kita sudah berhasil membukukan hasil investasi Rp 9 miliar, sehingga masih ada enam bulan lagi memenuhi sisa target," terangnya.

Elvyn juga menekankan, bahwa PT Jamsostek melaksanakan tiga phase dalam transformasi menuju BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014, yaitu meneruskan hal-hal yang sudah baik dilakukan PT Jamsostek, memperbaiki hal-hal yang belum baik (restorasi) dan secara berkesinambungan melaksanakan berbagai hal dengan menetapkan budaya korporat dan etos kerja perusahaan menuju BPJS Ketenagakerjaan berkelas dunia.

Jamsostek Katup Penyelamat Pekerja

Jamsostek Katup Penyelamat Pekerja


Tak ada pekerja yang dirinya berharap sakit atau meninggal. Namun risiko seperti itu dipastikan akan terjadi kepada pekerja apapun dan dimanapun. Oleh karena itu semua sepakat bagaimana dapat mengurangi beban risiko kecelakaan, sakit dan meninggal itu, baik kepada dirinya maupun kepada keluarganya.

Tidak terkecuali insan-insan media massa. Tugas-tugas yang diemban oleh para wartawan seringkali berisiko tinggi. Komisi perlindungan jurnalistik, CPJ, dalam setiap laporannya menyatakan profesi wartawan dibanyak negara terkadang sangat tidak aman. Berbagai ancaman membayangi gerak-gerik mereka. Mulai penyensoran berita, ancaman penangkapan, intimidasi, hingga pembunuhan.

Kekerasan yang banyak terjadi terhadap wartawan itu membuktikan bahwa profesi ini sangat berisiko. Risiko mengalami kecelakaan kerja dan tertimpa musibah, termasuk dibunuh atau terbunuh dalam tugas sangat besar.

Atas nama memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (people right to know), wartawan harus berada di medan perang, berada ditempat terjadinya gempa bumi atau tsunami, dan ditempat merebaknya pandemic penyakit seperti flu burung, flu babi atau HIV/AIDS yang berpotensi terhadap kesehatan dirinya, bahkan ketika meliput kondisi seperti kekerasan yang terjadi baru-baru ini di Koja yang dapat mengancam keselamatan si wartawan. Profesi wartawan tidak memiliki jam kerja yang jelas. Mereka sering bertugas pada malam hari atau berada di daerah hitam sehingga menjadi sasaran empuk preman atau menjadi korban kejahatan.

Kondisi ini seharusnya dihindari oleh perusahaan agar tidak merugikan pekerja pers tersebut dalam bentuk jaminan keamanan berupa jaminan sosial sebagai kompensasi dari tugas-tugasnya. Idealnya, kepada wartawan harus diadakan perlindungan berupa asuransi atau jaminan sosial tenaga kerja, seperti diikutkan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Pekerja yang berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja, termasuk insan pers, wajib mendapat perlindungan melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Itu sudah kewajiban perusahaan pers untuk mengasuransikan wartawannya.


Setidaknya, itulah yang terangkum dari tulisan para wartawan dalam buku yang bertajuk, Jamsostek Katup Penyelamat Pekerja. Buku yang dirangkum dari kompilasi pemikiran para praktisi, tokoh pers atau pimpinan pers dan wartawan para pemenang Jamsostek Journalism Award dimaksudkan mengoptimalkan sosialisasi peran Jamsostek di masyarakat.

Kekuatan buku ini terletak pada keterlibatan para penulisnya dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Berbagai pengalaman di lapangan diangkat menjadi bukti bagaimana pentingnya jaminan sosial bagi masyarakat. Pengalaman sejawat mereka seperti (alm) Michael Ferdin, (alm) Mochamad Guntur Syafullah, (alm) Anak Agung Prabangsa dan (alm) Suherman yang meninggal saat bertugas memberikan kesan yang kuat bagi para wartawan bahwa Jamsostek sangat berperanan dalam mengatasi risiko sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Bisa dibayangkan, apa yang akan dialami para keluarga wartawan ini andaikata mereka tidak menyertakan dirinya ke Jamsostek. Keluarga ini telah kehilangan kepala keluarga sekaligus pencari nafkah.

Selain bercerita tentang pengalaman para sejawat wartawan yang gugur bertugas namun telah diikutsertakan dalam program Jamsostek, buku ini juga mendedah ketidaksiapan sebagian besar tenaga kerja dalam menghadapi masa krisis, termasuk kemungkinan terkena pemutusan hubungan kerja, karena belum diikutsertakan oleh perusahaan tempat si pekerja dalam program Jamsostek. Selain itu buku ini juga memberikan masukan untuk Badan Penyelenggara program Jamsostek termasuk diantaranya mengoptimalkan peran Jamsostek dalam pengentasan kemiskinan dan pengangguran, menambah peserta lewat layanan prima, efektifitas penegakan hukum untuk mendongkrak kepesertaan jamsostek, juga ada masukan seandainya memungkinkan PT. Jamsostek (Persero) melakukan terobosan dengan memberikan Jaminan Pengangguran bagi setiap peserta Jamsostek. Selain untuk meringankan beban pekerja yang terkena PHK, program Jaminan Pengangguran diyakini mengandung Marketing Value yang tinggi bagi PT. Jamsostek (Ebenezer Simanjuntak)

Asa Pun Datang Di kala Bimbang



Bicara tentang kepesertaan program Jamsostek yang aktif saat ini hanya 8,2 juta pekerja, padahal di Indonesia tercatat sedikitnya ada 30 juta pekerja di sektor formal. Para pekerja yang bekerja di sektor informal tentu lebih banyak lagi.
      
Fakta tidak bisa dimungkiri, sangat mungkin, para pelaku dunia usaha dan juga pekerja belum paham betul manfaat program Jamsostek. Mereka hanya melihat Jamsostek dari sisi negatif yang lebih banyak merepotkan daripada membawa manfaat.

Padahal faktanya tidak seperti itu. Begitu banyak pekerja yang telah mengambil manfaat dari program Jamsostek, baik untuk keperluan hari tua, pada saat pekerja mengalami kecelakaan kerja, mengalami musibah seperti dalam kasus gempa bumi di Sumatera Barat belum lama berselang, dan kejadian-kejadian lainnya yang tidak diinginkan para pekerja (terkena pemutusan hubungan kerja), dan sebagainya.

Demikianlah sekapur sirih ungkapan tim penulis dalam kata pengantar buku yang berjudul, "Asa pun datang di saat bimbang". Mungkin tidak berlebihan maknanya jika buku yang diterbitkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-32 PT. Jamsostek (Persero) tanggal 5 Desember 2009 lalu diberi judul seperti diatas.

Buku berdisain artistik yang terbit atas kerja sama antara PT. Jamsostek dan Media Indonesia Publishing memuat kisah-kisah pengalaman menarik para peserta Jamsostek. Pengalaman menarik para peserta Jamsostek yang tersaji dalam buku ini praktis jarang kita dengar. Harap maklum, sebab PT. Jamsostek (Persero) selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tersebut selama ini praktis jarang bahkan tidak pernah memublikasikan sosok para peserta Jamsostek yang telah menerima manfaat dari program tersebut.

Boleh jadi hal tersebut disebabkan menerima santunan atau apapun namanya yang diterima oleh para peserta seperti halnya peserta asuransi lainnya sebagai suatu kewajaran, sehingga tidak ada nilai plus di dalamnya. Ini ibarat transaksi biasa antara pembeli dan penjual. .

"Asa pun datang dikala bimbang" yang berisi 32 cerita pengalaman menarik para peserta program Jamsostek ditulis dengan gaya bahasa yang sederhana, sehingga memudahkan pembaca awam untuk mencerna maknanya.Informasi atau pesan yang disampaikan kepada pembaca yang dikemas dalam bahasa yang sederhana jauh lebih penting daripada sekedar menyajikan data berupa angka-angka maupun penggunaan bahasa njlimet ciri khas birokrat saat menyusun buku laporan akan berakibat diabaikan oleh pembaca.

Lewat buku ini, tim penulis ingin mengubah paradigma yang melekat di mindset masyarakat bahwa Jamsostek hanya untuk keperluan hari tua setelah pekerja tidak lagi bekerja di sebuah perusahaan, dan mungkin uang jaminan hari tua yang diterimanya tidak besar. Program Jamsostek bukan hanya mengurusi hari tua, atau jaminan kematian peserta tetapi juga melayani para peserta yang notabenenya adalah pekerja dengan berbagai kebutuhannya termasuk pinjaman uang muka perumahan, bantuan beasiswa anak peserta dan juga pinjaman modal untuk pengembangan koperasi karyawan. Melalui cerita-cerita dan pengalaman para peserta yang disajikan dalam buku ini, tim penulis berharap para pembaca dapat semakin mengerti manfaat ikut program Jamsostek (Ebenezer Simanjuntak)

Jamsostek Launching Aplikasi Verifikasi Klaim


Jakarta, Indonesiafinancetoday.com - JAKARTA - PT Jamsostek (Persero) launching aplikasi verifikasi klaim Jamsostek dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik di Menara Jamsostek Jakarta Selatan. Aplikasi ini akan mempercepat pelayanan klaim kepada peserta Jamsostek dan menjaga keakuratan penerima klaim.
Elvin G Masassya, Direktur Utama Jamsostek, mengatakan, aplikasi ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam pada April lalu. Dalam kerja sama tersebut, Jamsostek dapat memanfaatkan KTP elektronik, database kependudukan dan NIK untuk penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.
Aplikasi ini merupakan salah satu pemanfaatan data tersebut. Pada aplikasi ini, data NIK menjadi kunci verikasi data peserta Jamsostek yang akan mengambil Jaminan Hari Tua (JHT). Aplikasi akan digunakan di seluruh kantor cabang Jamsostek di seluruh Indonesia.?
NIK nantinya akan berperan penting dalam operasional BPJS. Selain untuk memverifikasi klaim, data juga dimanfaatkan untuk memudahkan peserta melakukan pendaftaran kepersertaan, pembuatan smart card guna mendapatkan akses informasi seputar Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan manfaat tambahan (additional benefit).
(Sopia Siregar)

Pelayanan Tambahan Penyakit Kronis & Kritis


Cakupan Pelayanan Tambahan meliputi :
  1. Tindakan Hemodialisis (cuci darah)
    Pelayanan Hemodialisis (cuci darah) diberikan kepada Tenaga Kerja dan keluarganyasebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan / perawatan dokter spesialisdengan ketentuan :
    1. Pemeriksaan  dan pengobatandokter
    2. TindakanHemodialisa maksimal Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per kasuskunjungan, dan maksimal  3 (tiga) kaliper minggu.
    3. Bantuan hemodialisa (HD/cuci darah)ditujukan hanya untuk tindakan HD saja untuk setiap kunjungan, sedangkantindakan pemasangan Cimino (AV Shunt) dan/atau double lumen, obat-obatan dan pemeriksaan penunjang ditanggung
    4. Tindakan cuci darahmenggunakan metode peritoneal dialisa disetarakan dengan biaya tindakan hemodialisa.
  2. Tindakan Operasi Jantung
    Tindakan Operasi Jantung diberikan kepada Tenaga Kerja dan keluarganya sebagaitindak lanjut dari hasil pemeriksaan / perawatan dokter spesialis denganketentuan :
    1. Pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis
    2. Mondok dan makan sesuai kebutuhan gizi
    3. Pemeriksaan Penunjang diagnostik
    4. Alat kesehatan tanam jantung
    5. Pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis dengan dasar StandarObat JPK (Generik, DOEN & obat merk dagang)
    6. Kontrol paska operasi
    7. Pagu  Biaya operasi jantung maksimal Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) perkasus pertahun.
    8. Biayatindakan operasi jantung diperuntukkan khusus untuk operasi saja, yaitu yangmencakup semua hal yang berhubungan dengan operasi seperti: Biaya operasional,  dokter bedah jantung, asisten, dokteranestesi, obat-obatan dan bahan habis pakai selama operasi. Segala perawatan,pemeriksaan, dan pengobatan sebelum dan sesudah operasi dijamin
  3. Pengobatan Penyakit Kanker
    Pengobatan Penyakit Kanker diberikan kepadaTenaga Kerja dan keluarganya sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan /perawatan dokter spesialis dengan ketentuan :
    1. Pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis
    2. Mondok dan makan sesuai kebutuhan gizi
    3. Pemeriksaan Penunjang diagnostik
    4. Pemberian  obat berdasarkankebutuhan medis sesuai Daftar Obat Standar (Generik, DOEN & obat merkdagang).
    5. Pagu  Biaya pengobatan kanker maksimal Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) perkasus pertahun.
    6. Pengobatan,perawatan dan / atau tindakan medis atas penyakit  kanker sudah termasuk seluruh pelayanan sejak diagnosis ditegakkan seperti:akomodasi rawat inap, rawat jalan, visite dokter, pemeriksaan penunjang danobat-obatan kanker.
  4. Pengobatan Penyakit HIV/AIDS
    Pengobatan Penyakit HIV/AIDS diberikan kepadaTenaga Kerja dan keluarganya sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan /perawatan dokter spesialis dengan ketentuan :
    1. Pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis
    2. Mondok dan makan sesuai kebutuhan gizi
    3. Pemeriksaan Penunjang diagnostic
    4. Pemberian  obat berdasarkankebutuhan medis sesuai Daftar Obat Standar (Generik, DOEN & obat merkdagang).
    5. Pagu  Biaya pengobatan  HIV/AIDS maksimal Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perkasus pertahun.
    6. Pengobatan,perawatan dan / atau tindakan medis atas penyakit  HIV/AIDS sudah termasuk seluruh pelayanansejak diagnosis ditegakkan seperti: akomodasi rawat inap, rawat jalan, visitedokter, pemeriksaan penunjang dan obat-obatan. Khusus HIV/AIDS juga mencakuppenyakit penyerta (opportunisticinfection)
  5. Tindakan Transplantasi Organ
    Tindakan TransplantasiOrgan  diberikan kepada Tenaga Kerja dankeluarganya sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan / perawatan dokterspesialis dengan ketentuan :
    1. Pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis
    2. Mondok dan makan sesuai kebutuhan gizi
    3. Pemeriksaan Penunjang diagnostik
    4. Pemberian  obat berdasarkankebutuhan medis sesuai Daftar Obat Standar (Generik, DOEN & obat merkdagang).
    5. Transplantasimeliputi organ : Ginjal, hepar dan sumsum tulang belakang
    6. Pagu  Biaya Transplantasi Organ  maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) perkasus pertahun.
    7. Biayatransplantasi organ diperuntukkan khusus untuk tindakan transplantasi saja.Segala perawatan, pemeriksaan, dan pengobatan sebelum dan sesudah tindakantransplantasi dijamin

Hubungi Kami

Agung Andika Chandra
SMS/WhatsApp  :  0896 5317 2890
Call  :  0812 9070 7936
Email  :  agungac.sms@gmail.com

Pelayanan Gawat Darurat/Emergensi


Pelayanan Gawat Darurat/Emergensi
Keadaan Gawat Darurat meliputi :
  1. Kecelakaan yang bukan karena Kecelakaan Kerja
  2. Serangan Jantung
  3. Serangan Asthma berat
  4. Kejang demam / panas minimal 39 derajat Celcius
  5. Pendarahan berat
  6. Muntah berak disertai  dehidrasi sedang dan  berat
  7. Kehilangan kesadaran (koma) termasuk epilepsi atau ayan
  8. Keadaan gelisah pada penderita gangguan jiwa
  9. Colic Renal / Colic Abdomen
  10. Persalinan mendadak yang harus segera dilakukan tindakan รข€“ cito seperti : preeklamsi berat, fetal distress, perdarahan, ketuban pecah dini (KPD). Yang dimaksud persalinan mendadak tersebut adalah persalinan yang terjadi dengan risiko tinggi yang dapat mengancam/membahayakan jiwa ibu dan bayi yang dikandung (sesuai dengan keadaan emergensi/gawat darurat serta didukung dengan data-data pendukung sesuai penyebabnya masing-masing) dan harus mendapatkan tindakan medis CITO (segera).
Cakupan Pelayanan Gawat Darurat meliputi:
  1. Pemeriksaan dan pengobatan
  2. Tindakan sesuai  indikasi medis
  3. Pelayanan rujukan rawat inap
  4. Pemberian obat - obatan
Pelaksana Pelayanan Kesehatan :
  • Dokter Tingkat I yang tertera pada Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) pada jam buka Klinik
  • Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit yang ditunjuk
PROSEDUR PELAYANAN EMERGENSI :
  1. Peserta yang menderita penyakit dengan kriteria emergensi dapat langsung ke PPK Tingkat I pada jam buka atau Rumah Sakit yang ditunjuk/tidak ditunjuk  dengan membawa KPK.
  2. Jika tidak dirawat inap, tanda tanganilah surat bukti pelayanan emergensi (F6.b1) yaitu bukti pengobatan emergensi pada Unit Gawat Darurat Rumah sakit atau menandatangani Form Bukti Tindakan, bila tindakan emergensi dilakukan pada dokter keluarga pada PPK Tingkat I
  3. Jika diperintahkan untuk rawat inap, maka prosedurnya sama dengan prosedur rawat inap biasa.