Pelayanan Kesehatan Tingkat II (Lanjutan)
Pelayanan Kesehatan Tingkat II (Lanjutan)Cakupan pelayanan kesehatan meliputi :
- Pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis
- Tindakan medis sesuai dengan indikasi medis
- Pemberian resep obat sesuai dengan kebutuhan medis berdasarkan Daftar Obat Standar (DOS) JPK (generik, DOEN dan obat merk dagang)
- Fisioterapi
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis :
- Pemeriksaan laboratorium
- Pemeriksaan radiologi
- Pemeriksaan patologi anatomi, mikrobiologi
- Pemeriksaan elektromedik
- Pemeriksaan elektromedik canggih antara lain :
MSCT Scan (Multi Slice CT- Scan), MSCT-Scan dengan fly through endoscopy, CT Scan dengan 64 slices, CT Scan dual source, Percutaneus Coronary Angiography (PTCA), Doppler Supra Articulair (DSA) ditanggung dengan surat jaminan dan sesuai indikasi medis dan diganti setinggi-tingginya setara pemeriksaan MRI di rumah sakit kerjasama/reimbursement.
PROSEDUR PELAYANAN RAWAT JALAN TINGKAT LANJUTAN (TINGKAT II)
Dokter spesialis akan melayani peserta berdasarkan surat rujukan (F6.a1) dari dokter keluarga (dokter PPK Tingkat I) selanjutnya ikutilah petunjuk berikut:
- Datang ke bagian loket pada rumah sakit yang ditunjuk serta membawa KPK dan fotocopynya serta surat rujukan (F6.a1) dari PPK Tingkat I (dokter keluarga).
- Setelah diperiksa oleh dokter spesialis, tanda tanganilah blanko bukti tindakan / perawatan ( F6.b1), bila peserta diberi resep obat, maka resep diambil di instalasi farmasi RS (bila bekerjasama) atau di Apotik yang bekerjasama. Pemberian obat adalah 3-5 hari kecuali penyakit kronis tertentu dapat diberikan sampai 10 atau 30 hari. Mintalah pada dokter spesialis yang merawat jawaban rujukan (F6.b1) pada kolom yang disediakan untuk diberikan kepada dokter keluarga (prinsip dokter keluarga).
- Bila
diperlukan ke poliklinik lain / unit penunjang diagnostik atau ke Rumah
Sakit lain, maka dokter spesialis yang bersangkutan membuat surat
rujukan intern/ekstern (F6.b2) rangkap 2 :
- Lembar ke 1 (kesatu) untuk poliklinik lain / unit penunjang diagnostik lain / Rumah Sakit lain yang ditunjuk.
- Lembar ke 2 (kedua) arsip pada poli yang mengirim setelah pemeriksaan pada poli lain/unit diagnostik selesai, tanda tanganilah bukti pelayanan tersebut (F6.b1) dan kembali kepada fasilitas pengirim dengan membawa hasil pemeriksaan atau jawaban konsul.
- Bila peserta memerlukan tindakan khusus/pemeriksaan khusus sesuai indikasi medis, datanglah ke tim pengendali/koordinator Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) di Rumah Sakit dengan membawa surat perintah dari dokter yang meminta.
- Dalam hal peserta perlu rawat inap, maka dokter spesialis membuat surat perintah untuk rawat inap.
- Dalam
hal peserta perlu kontrol kembali, maka dokter spesialis yang
bersangkutan akan mencantumkan tanggal kontrol ulang dan paraf pada
surat rujukan (F6.a1).
Pada setiap kontrol ulang peserta harus membuat fotocopy surat rujukan tersebut dan diberikan kepada petugas Rumah Sakit. (Maksimal untuk 4 (empat) kali konsul dokter) - Setelah pelayanan pada dokter spesialis / penunjang diagnostik di Rumah Sakit (tiap kunjungan) tandatanganilah formulir bukti pemeriksaan (F6.b1)