Program Jaminan Kematian

 
Definisi
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala .

Manfaat Program JK*
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
  1. Santunan Kematian: Rp 14.200.000,-
  2. Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
  3. Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
*) sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2012
Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti:
  1. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
  3. Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
  4. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
  6. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan) 
PT Jamsostek (Persero) hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak

Pelayanan Kesehatan Tingkat II (Lanjutan)


Pelayanan Kesehatan Tingkat II (Lanjutan)Cakupan pelayanan kesehatan meliputi :
  1. Pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis
  2. Tindakan medis sesuai dengan indikasi medis
  3. Pemberian resep obat sesuai dengan kebutuhan medis berdasarkan Daftar Obat Standar (DOS) JPK (generik, DOEN dan obat merk dagang)
  4. Fisioterapi
  5. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis :
    1. Pemeriksaan laboratorium
    2. Pemeriksaan radiologi
    3. Pemeriksaan patologi anatomi, mikrobiologi
    4. Pemeriksaan elektromedik
    5. Pemeriksaan elektromedik canggih antara lain :
      MSCT Scan (Multi Slice CT- Scan), MSCT-Scan dengan fly through endoscopy, CT Scan dengan 64 slices, CT Scan dual source, Percutaneus Coronary Angiography (PTCA), Doppler Supra Articulair (DSA) ditanggung dengan surat jaminan dan sesuai indikasi medis  dan diganti setinggi-tingginya  setara pemeriksaan  MRI di rumah sakit kerjasama/reimbursement.
Pelaksana Pelayanan Kesehatan : Dokter spesialis pada rumah sakit yang ditunjuk.
PROSEDUR PELAYANAN RAWAT  JALAN TINGKAT LANJUTAN (TINGKAT II)

Dokter spesialis akan melayani peserta berdasarkan surat rujukan (F6.a1) dari dokter keluarga (dokter PPK Tingkat I) selanjutnya ikutilah petunjuk berikut:
  1. Datang ke bagian loket pada rumah sakit yang ditunjuk serta membawa KPK dan fotocopynya serta surat rujukan (F6.a1) dari PPK Tingkat I (dokter keluarga).
  2. Setelah diperiksa oleh dokter spesialis, tanda tanganilah blanko bukti tindakan / perawatan ( F6.b1), bila peserta diberi resep obat, maka resep diambil di instalasi farmasi RS (bila bekerjasama) atau di Apotik yang bekerjasama. Pemberian obat adalah 3-5 hari kecuali penyakit kronis tertentu dapat diberikan sampai 10 atau 30 hari. Mintalah pada dokter spesialis yang merawat jawaban rujukan (F6.b1) pada kolom yang disediakan untuk diberikan kepada dokter keluarga (prinsip dokter keluarga).
  3. Bila diperlukan ke poliklinik lain / unit penunjang diagnostik atau ke Rumah Sakit lain, maka dokter spesialis yang bersangkutan membuat surat rujukan intern/ekstern (F6.b2) rangkap 2 :
    • Lembar ke 1 (kesatu) untuk poliklinik lain / unit penunjang diagnostik lain / Rumah Sakit lain yang ditunjuk.
    • Lembar ke 2 (kedua) arsip pada poli yang mengirim setelah pemeriksaan pada poli lain/unit diagnostik selesai, tanda tanganilah bukti pelayanan tersebut (F6.b1) dan kembali kepada fasilitas pengirim dengan membawa hasil pemeriksaan atau jawaban konsul.
  4. Bila peserta memerlukan tindakan khusus/pemeriksaan khusus sesuai indikasi medis, datanglah ke tim pengendali/koordinator Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) di Rumah Sakit dengan membawa surat perintah dari dokter yang meminta.
  5. Dalam hal peserta perlu rawat inap, maka dokter spesialis membuat surat perintah untuk rawat inap.
  6. Dalam hal peserta perlu kontrol kembali, maka dokter spesialis yang bersangkutan akan mencantumkan tanggal kontrol ulang dan paraf pada surat rujukan (F6.a1).
    Pada setiap kontrol ulang peserta harus membuat fotocopy surat rujukan tersebut dan diberikan kepada petugas Rumah Sakit. (Maksimal untuk 4 (empat) kali konsul dokter)
  7. Setelah pelayanan pada dokter spesialis / penunjang diagnostik di Rumah Sakit (tiap kunjungan) tandatanganilah formulir bukti pemeriksaan (F6.b1)

Pelayanan Kesehatan Tingkat I


Pelayanan Kesehatan Tingkat I

Cakupan Pelayanan kesehatan yang diberikan
  1. Pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum
  2. Pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter gigi (penambalan, pencabutan, perawatan syaraf gigi, karang gigi dan lain-lain).
  3. Tindakan medis :
    • BP Umum : Penjahitan luka, pembersihan luka, balut, insisi, eksisi dan tindakan medis dokter umum lainnya.
    • BP Gigi : Odontektomi, Alveolektomi, Operculektomi, Bedah flap, Insisi dan Eksisi
  4. Tindakan Odontektomi yang dilakukan di PPK I adalah IA dan IIA, untuk kelas lainnya dilaksanakan di rumah sakit kerjasama dengan ketentuan 1(satu) kunjungan untuk 1(satu) gigi dengan surat jaminan dan elektif.
  5. Pemberian obat-obatan / resep obat sesuai dengan kebutuhan medis dengan dasar Standar Obat JPK (Generik, DOEN & Obat merk dagang)
  6. Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana (antara lain : urin lengkap, darah lengkap,rontgen thorax, sputum BTA 3 kali)
  7. Pelayanan Keluarga Berencana  (Pil, Suntik, IUD). Untuk pelayanan IUD, Implan, Vasektomi dan Tubektomi dijamin dan dilakukan di PPK II dengan menggunakan rujukan sesuai indikasi medis.
  8. Pelayanan KIA termasuk pemeriksaan ibu hamil, pemeriksaan bayi/anak balita dan pemberian imunisasi dasar (BCG, DPT, Campak, Hepatitis B dan Polio), pemeriksaan masa nifas.
  9. Konsultasi kesehatan.
  10. Melaksanakan rujukan/konsul ke Rumah Bersalin atau ke fasilitas tingkat lanjutan (rumah sakit)
Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) :
  1. Puskesmas yang ditunjuk
  2. Klinik/Balai Pengobatan yang ditunjuk
  3. Dokter Umum/Gigi praktek solo yang ditunjuk
PROSEDUR  PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (Dokter Keluarga):

Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan baik bersifat umum maupun gigi, datangilah dokter keluarga / dokter gigi yang sudah dipilih sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK). Untuk selanjutnya ikutilah petunjuk-petunjuk dibawah ini:
  1. Setiap peserta yang datang berobat harus memperlihatkan KPK dan mendaftarkan diri dengan mengisi pada Blanko Kunjungan di PPK I (JPK 4) dan menandatanganinya.
  2. Peserta akan mendapatkan pelayanan dan akan diberikan resep obat sesuai indikasi medis dan diambil diruang obat pada PPK Tingkat I.
  3. Tindakan medis sederhana dapat dilakukan langsung pada fasilitas PPK Tk I setelah selesai tindakan medis tandatanganilah Bukti Tindakan Perawatan ( F6.b1).
  4. Bila peserta memerlukan pemeriksaan lanjutan, tindakan medis, pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan, dokter keluarga akan merujuk ke fasilitas lanjutan yang ditunjuk. Rujukan dilakukan menggunakan Surat Rujukan (F6.a1).
  5. Surat Rujukan (F6.a1 ) rangkap 4 yang terdiri dari :
    • Lembar 1    : Dokter spesialis (R.S.)
    • Lembar 2     : Untuk pengambilan obat
    • Lembar 3     : Untuk arsip Peserta
    • Lembar 4     : Untuk arsip PPK Tingkat I pengirim.
    Apabila diperlukan karena kondisi penyakit peserta (sesuai indikasi medis), maka surat rujukan dapat digunakan maksimal 4 (empat) kali konsul dokter dalam satu bulan untuk penyakit yang sama
  6. Mintalah pada dokter spesialis yang merawat untuk memberikan jawaban rujukan / F6.a1 untuk diberikan kepada dokter keluarga yang merujuk (prinsip dokter keluarga).
  7. Bila peserta masih perlu pemeriksan ulang (kontrol) lagi, mintalah dokter spesialis mencantumkan tanggal kontrol kembali dan paraf dokter spesialis pada blanko Surat Rujukan  ( F6.a1 )
  8. Pada saat kembali berobat, membawa 2 lembar fotocopy surat rujukan, dimana satu lembar fotocopy diserahkan ke bagian pendaftaran di Rumah Sakit dan fotocopy yang lainnya untuk pengambilan obat. Demikian selanjutnya dilakukan hal yang sama pada saat harus kembali lagi.
  9. Untuk kontrol pertama kali setelah post rawat inap, pasien tidak memerlukan surat rujukan dari dokter PPK.
  10. Bagi Peserta yang memerlukan rujukan untuk kontrol kembali setelah kontrol pertama kali post rawat inap dapat diberikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien oleh dokter PPK I sesuai dengan permintaan dari dokter spesialis yang merawat dengan menggunakan foto copy surat keterangan dokter / resume medis / surat jaminan rawat inap.
  11. Bagi peserta yang baru selesai rawat inap, mintalah resume medis (F6.c5) dari dokter yang merawat di rumah sakit untuk disampaikan pada dokter keluarga (PPK Tingkat.I)

Pelayanan Klaim Perorangan

 

Prosedur Pelayanan Klaim Perorangan

  1. Peserta dapat mengajukan klaim perorangan hanya pada kasus sebagai berikut:
    • Kasus Emergensi (Kegawat-daruratan atas indikasi medis) sesuai kriteria emergensi.
    • Persalinan Normal di luar jaringan PPK.
    • Persalinan penyulit dengan tindakan elektif/terencana (tindakan sudah diketahui sebelumnya), antenatal care (Pemeriksaan masa hamil) dan atau persalinan dilakukan   di luar jaringan PPK diberi bantuan sebesar maksimal sesuai persalinan normal Rp. 750.000,- (sesuai Permenakertrans Nomor 20 Tahun 2012).
    • Pelayanan Khusus; gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak tangan dan kaki.
  2. Peserta mengajukan klaim disertai dokumen pendukung sebagai syarat klaim yang telah ditetapkan oleh PT Jamsostek (Persero).
  3. PT Jamsostek (Persero) melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diterima, berkas klaim yang belum lengkap akan dikembalikan berikut catatan kekurangan berkas.
  4. Bila dianggap sudah memenuhi syarat maka klaim dapat diproses.
  5. Apabila setelah dilakukan verifikasi ternyata ada hal tertentu yang tidak dapat diproses (kurangnya informasi berkas klaim), maka Bidang Jaminan/Bidang JPK PT Jamsostek (Persero) akan menginformasikan melalui surat pemberitahuan atau telepon kepada peserta melalui perusahaan.
  6. PT Jamsostek (Persero) melaksanakan pembayaran disertai dengan rincian pembayaran sesuai ketentuan setelah proses verifikasi klaim selesai.

Pelayanan Farmasi

 

Prosedur Pelayanan Farmasi

  1. Pasien berhak mendapatkan resep dari dokter spesialis atau dokter PPK I dengan ketentuan:
    • Resep dokter spesialis di Rumah Sakit harus sesuai dengan indikasi medis dan diagnosis pasien.
    • Khusus PPK I dokter dapat memberikan resep obat apabila PPK I tidak menyediakan obat atau khusus untuk penyakit kronik/degeneratif yang kontrol rutin di dokter spesialis, seperti penyakit TBC paru dan dapat diberikan resep untuk 1 (satu) bulan dengan pemberian obat 3 (tiga) kali dengan jarak waktu 10 (sepuluh) hari.
  2. Pasien yang mendapatkan resep dari PPK yang ditunjuk, pada kasus emergensi (maksimum3 hari) atau rawat inap atas indikasi medis.
  3. Pasien Rawat Jalan yang mendapat resep dari dokter akan membawa resep tersebut beserta fotocopy surat rujukan, fotocopy KPK, ke apotek yang ditunjuk.
  4. Pasien Rawat Inap yang mendapat resep dari dokter akan membawa resep tersebut beserta fotocopy surat jaminan rawat inap, fotocopy KPK, ke apotek yang ditunjuk.
  5. Petugas apotek akan menerima resep.
  6. Untuk resep sesuai dengan standar obat JPK Jamsostek, petugas apotek akan langsung memberikan obat tersebut kepada peserta, dengan mengutamakan obat generik terlebih dahulu.
  7. Bila resep obat diluar standar, maka obat akan disetarakan dengan obat standar Program JPK Jamsostek yang mempunyai kandungan zat berkhasiat (nama generik) sama dengan obat yang diresepkan.
  8. Bila resep obat tersebut harganya lebih murah daripada standar obat JPK Jamsostek langsung diberikan kepada peserta.
  9. Bila resep obat tersebut harganya lebih mahal dari standar obat JPK Jamsostek dan peserta tidak mau diganti obatnya sesuai dengan obat yang sama generiknya, maka peserta harus membayar selisih biaya obat tersebut langsung di Apotek.
  10. Bila resep obat dokter spesialis tidak mempunyai nama generik yang sama dengan obat standar JPK Jamsostek, maka obat tersebut akan disetarakan dengan obat yang kelas terapinya sama dengan obat standar JPK Jamsostek dan peserta akan membayar selisih harga obat langsung di apotek.
  11. Pasien akan mengambil obat pada apotek yang ditunjuk dan menambah selisih biaya langsung di apotek bila terjadi sesuai keadaan sebagaimana diatas.
Pelayanan Di Apotek
  1. Cara  pengambilan  obat  berdasarkan  resep  obat dari Pelaksana   Pelayanan Kesehatan (PPK) Tingkat I, ikutilah petunjuk berikut ini :
    • Bagi peserta yang telah mendapatkan perawatan tingkat lanjutan dan telah dinyatakan selesai / tidak perlu kontrol ulang / perlu kontrol secara periodik dan dianjurkan untuk diberi obat tertentu (obat spesialis), maka dalam hal ini resep dapat dikeluarkan oleh dokter keluarga. Untuk kasus penyakit kronis pemberian obat dapat diberikan untuk 10 hari kecuali penyakit tertentu yang memerlukan obat terus menerus dapat diberikan  sampai 30 hari (dengan monitoring Kantor Cabang).
    • Untuk obat-obatan tertentu, resep yang diberikan harus dilegalisasi pada Kantor Cabang PT JAMSOSTEK (Persero)  setempat sebelum diambil ke apotek yang ditunjuk.
  2. Cara pengambilan obat berdasarkan resep dari Pelaksana Pelayanan  Kesehatan (PPK) tingkat lanjutan, ikutilah petunjuk berikut ini :
    • Bawalah resep obat dan blanko surat rujukan lembar ke dua dari dokter keluarga beserta foto copynya ditambah foto copy KPK ke Apotik yang ditunjuk, untuk resep obat yang memerlukan legalisasi maka resep obat dibawa ke Kantor PT JAMSOSTEK (Persero) atau Badan lainnya yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan berdasarkan Standar obat JPK (DOEN, generic & obat merk dagang).
      Untuk peserta dengan kasus rawat inap, resep yang memerlukan legalisasi harus mendapat persetujuan pada Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK (Persero)  dengan melampirkan Foto copy Kartu Pemeliharaan Kesehatan resep obat dan surat Jaminan Rawat (F6.c2)
      Penjelasan :
      • Peserta tetap membawa data-data pendukung  dimaksud baik rawat jalan maupun rawat inap (sesuai prosedur) untuk mendapatkan pelayanan pengambilan obat di Instalasi farmasi/Apotek yang ditunjuk. Legalisasi resep rawat jalan maupun rawat inap tidak selalu dilakukan, hanya untuk obat-obatan tertentu sesuai dengan Daftar Obat Standar (DOS) yang harus dilakukan legalisasi terlebih dahulu ke kantor cabang PT Jamsostek (Persero) dan ada beberapa obat tertentu disertai/dilengkap dengan fotocopy hasil data penunjang diagnostik seperti :
        • Infus albumin diperlukan hasil kadar darah albumin & globulin.
        • Obat suntik diabetes diperlukan hasil kadar darah gula darah.
        • Beberapa obat suntik antibiotik generik maupun bermerk antara lain : golongan aminoglikosida, sefalosporin, makrolid atau beta laktam perlu dilakukan legalisasi terlebih dahulu.
      • Legalisasi dimaksud berkaitan dengan pemberian pelayanan yang bermutu, tepat sasaran dalam pemberian pengobatan sesuai dengan keadaan penyakit/indikasi medis, rasional dan tidak berlebihan.
    • Sesudah resep tersebut mendapat persetujuan bawalah langsung ke apotek yang ditunjuk. Apotek akan memberikan obat sesuai dengan resep yang telah mendapat legalisasi untuk 3-5 hari, maksimal untuk 10 hari bagi penyakit kronis.
    • Bila obat yang diberikan dalam resep diluar standar obat JPK dan telah mendapat legalisasi, tetapi peserta tidak menghendaki penggantian obat yang sama isinya (generiknya) pada daftar obat JPK tersebut, maka peserta harus membayar selisih biaya dari resep-resep diluar standar obat JPK.
    • Setelah menerima obat dari Apotek, peserta membubuhkan tanda tangan pada resep sebagai bukti tanda terima.

Pelayanan Pemeriksaan Penunjang

 

Prosedur Pelayanan Pemeriksaan Penunjang

  1. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang diagnostik, membawa perintah pemeriksaan dari PPK I atau dokter spesialis disertai dengan fotocopy KPK ke bagian penunjang diagnostik tujuan.
  2. Pembuatan jaminan persetujuan pemeriksaan penunjang diagnostik diperlukan untuk beberapa penunjang diagnostik tertentu, antara lain untuk pemeriksaan penunjang diagnostik CT Scan, echocardiografi, endoscopy, radiologi disertai zat kontras, treadmill, USG.
  3. Poli penunjang diagnostik tujuan melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter spesialis.
  4. Pasien akan menandatangani formulir Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setelah selesai pemeriksaan.
  5. Hasil pemeriksaan penunjang disampaikan kembali ke PPK I atau ke dokter spesialis.