Jamsostek Segera Ganti Kartu Peserta Dengan Smart Card


Jakarta, rakyatmerdekaonline.com - RMOL. PT Jamsostek (Persero) segera mengeluarkan smart card sebagai pengganti kartu kepesertaan bagi para pekerja. Nantinya, smart card yang dikeluarkan mulai tahun 2014 itu, yang bisa berfungsi sebagai kartu belanja, diskon ataupun mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek.

"Kartu ini multipurpose (serbaguna). Tahun 2013 akan dilakukan pilot project di lingkungan karyawan PT Jamsostek dan jika sudah sempurna, tahun 2014 dikeluarkan untuk peserta program Jamsostek," kata Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Elvyn G Masassya seusai menghadiri acara Halal Bihalal bersama dengan jajaran Kemenakertrans, Komisaris, Direksi Jamsostek, Serikat Pekerja serta para mitra di Jakarta, Rabu (21/8).

Nantinya, lanjut Elvyn, kartu kepesertaan itu akan berisi sim card yang terconecting dengan rekening simpanan bank ataupun kredit yang bisa digunakan untuk berbelanja.

"Kartu ini juga bisa mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) program Jamsostek. Tapi, saldonya kita protect tidak bisa dipergunakan, hanya dilihat. Karena, pengambilan JHT baru dilakukan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau peserta memasuki usia pensiun 55 tahun sebagai bekal hari tua," paparnya.

Elvyn menambahkan, peserta nantinya tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk penggantian smartcard. Karena Jamsostek akan menarik pembiayaan dari para merchant yang menjadi mitranya.

"Sekarang kita sedang melaksanakan penelitian terhadap para merchant," terangnya.

Adapun jumlah peserta program Jamsostek saat ini mencapai 11,9 juta pekerja aktif.

Dijelaskannya, sepanjang semester pertama tahun 2013, PT Jamsostek berhasil meraih pendapatan investasi Rp 8,9 triliun. Adapun dana kelolaan PT Jamsostek pada semester pertama 2013 mencapai Rp 144,6 triliun meningkat dari Rp 132 triliun pada Desember tahun 2012.

"Kita optimistis bisa mencapai target pendapatan investasi yang telah ditetapkan Rp 14 triliun pada tahun 2013. Karena sampai dengan semester pertama 2013, kita sudah berhasil membukukan hasil investasi Rp 9 miliar, sehingga masih ada enam bulan lagi memenuhi sisa target," terangnya.

Elvyn juga menekankan, bahwa PT Jamsostek melaksanakan tiga phase dalam transformasi menuju BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014, yaitu meneruskan hal-hal yang sudah baik dilakukan PT Jamsostek, memperbaiki hal-hal yang belum baik (restorasi) dan secara berkesinambungan melaksanakan berbagai hal dengan menetapkan budaya korporat dan etos kerja perusahaan menuju BPJS Ketenagakerjaan berkelas dunia.

Jamsostek Katup Penyelamat Pekerja

Jamsostek Katup Penyelamat Pekerja


Tak ada pekerja yang dirinya berharap sakit atau meninggal. Namun risiko seperti itu dipastikan akan terjadi kepada pekerja apapun dan dimanapun. Oleh karena itu semua sepakat bagaimana dapat mengurangi beban risiko kecelakaan, sakit dan meninggal itu, baik kepada dirinya maupun kepada keluarganya.

Tidak terkecuali insan-insan media massa. Tugas-tugas yang diemban oleh para wartawan seringkali berisiko tinggi. Komisi perlindungan jurnalistik, CPJ, dalam setiap laporannya menyatakan profesi wartawan dibanyak negara terkadang sangat tidak aman. Berbagai ancaman membayangi gerak-gerik mereka. Mulai penyensoran berita, ancaman penangkapan, intimidasi, hingga pembunuhan.

Kekerasan yang banyak terjadi terhadap wartawan itu membuktikan bahwa profesi ini sangat berisiko. Risiko mengalami kecelakaan kerja dan tertimpa musibah, termasuk dibunuh atau terbunuh dalam tugas sangat besar.

Atas nama memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (people right to know), wartawan harus berada di medan perang, berada ditempat terjadinya gempa bumi atau tsunami, dan ditempat merebaknya pandemic penyakit seperti flu burung, flu babi atau HIV/AIDS yang berpotensi terhadap kesehatan dirinya, bahkan ketika meliput kondisi seperti kekerasan yang terjadi baru-baru ini di Koja yang dapat mengancam keselamatan si wartawan. Profesi wartawan tidak memiliki jam kerja yang jelas. Mereka sering bertugas pada malam hari atau berada di daerah hitam sehingga menjadi sasaran empuk preman atau menjadi korban kejahatan.

Kondisi ini seharusnya dihindari oleh perusahaan agar tidak merugikan pekerja pers tersebut dalam bentuk jaminan keamanan berupa jaminan sosial sebagai kompensasi dari tugas-tugasnya. Idealnya, kepada wartawan harus diadakan perlindungan berupa asuransi atau jaminan sosial tenaga kerja, seperti diikutkan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Pekerja yang berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja, termasuk insan pers, wajib mendapat perlindungan melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Itu sudah kewajiban perusahaan pers untuk mengasuransikan wartawannya.


Setidaknya, itulah yang terangkum dari tulisan para wartawan dalam buku yang bertajuk, Jamsostek Katup Penyelamat Pekerja. Buku yang dirangkum dari kompilasi pemikiran para praktisi, tokoh pers atau pimpinan pers dan wartawan para pemenang Jamsostek Journalism Award dimaksudkan mengoptimalkan sosialisasi peran Jamsostek di masyarakat.

Kekuatan buku ini terletak pada keterlibatan para penulisnya dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Berbagai pengalaman di lapangan diangkat menjadi bukti bagaimana pentingnya jaminan sosial bagi masyarakat. Pengalaman sejawat mereka seperti (alm) Michael Ferdin, (alm) Mochamad Guntur Syafullah, (alm) Anak Agung Prabangsa dan (alm) Suherman yang meninggal saat bertugas memberikan kesan yang kuat bagi para wartawan bahwa Jamsostek sangat berperanan dalam mengatasi risiko sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Bisa dibayangkan, apa yang akan dialami para keluarga wartawan ini andaikata mereka tidak menyertakan dirinya ke Jamsostek. Keluarga ini telah kehilangan kepala keluarga sekaligus pencari nafkah.

Selain bercerita tentang pengalaman para sejawat wartawan yang gugur bertugas namun telah diikutsertakan dalam program Jamsostek, buku ini juga mendedah ketidaksiapan sebagian besar tenaga kerja dalam menghadapi masa krisis, termasuk kemungkinan terkena pemutusan hubungan kerja, karena belum diikutsertakan oleh perusahaan tempat si pekerja dalam program Jamsostek. Selain itu buku ini juga memberikan masukan untuk Badan Penyelenggara program Jamsostek termasuk diantaranya mengoptimalkan peran Jamsostek dalam pengentasan kemiskinan dan pengangguran, menambah peserta lewat layanan prima, efektifitas penegakan hukum untuk mendongkrak kepesertaan jamsostek, juga ada masukan seandainya memungkinkan PT. Jamsostek (Persero) melakukan terobosan dengan memberikan Jaminan Pengangguran bagi setiap peserta Jamsostek. Selain untuk meringankan beban pekerja yang terkena PHK, program Jaminan Pengangguran diyakini mengandung Marketing Value yang tinggi bagi PT. Jamsostek (Ebenezer Simanjuntak)

Asa Pun Datang Di kala Bimbang



Bicara tentang kepesertaan program Jamsostek yang aktif saat ini hanya 8,2 juta pekerja, padahal di Indonesia tercatat sedikitnya ada 30 juta pekerja di sektor formal. Para pekerja yang bekerja di sektor informal tentu lebih banyak lagi.
      
Fakta tidak bisa dimungkiri, sangat mungkin, para pelaku dunia usaha dan juga pekerja belum paham betul manfaat program Jamsostek. Mereka hanya melihat Jamsostek dari sisi negatif yang lebih banyak merepotkan daripada membawa manfaat.

Padahal faktanya tidak seperti itu. Begitu banyak pekerja yang telah mengambil manfaat dari program Jamsostek, baik untuk keperluan hari tua, pada saat pekerja mengalami kecelakaan kerja, mengalami musibah seperti dalam kasus gempa bumi di Sumatera Barat belum lama berselang, dan kejadian-kejadian lainnya yang tidak diinginkan para pekerja (terkena pemutusan hubungan kerja), dan sebagainya.

Demikianlah sekapur sirih ungkapan tim penulis dalam kata pengantar buku yang berjudul, "Asa pun datang di saat bimbang". Mungkin tidak berlebihan maknanya jika buku yang diterbitkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-32 PT. Jamsostek (Persero) tanggal 5 Desember 2009 lalu diberi judul seperti diatas.

Buku berdisain artistik yang terbit atas kerja sama antara PT. Jamsostek dan Media Indonesia Publishing memuat kisah-kisah pengalaman menarik para peserta Jamsostek. Pengalaman menarik para peserta Jamsostek yang tersaji dalam buku ini praktis jarang kita dengar. Harap maklum, sebab PT. Jamsostek (Persero) selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tersebut selama ini praktis jarang bahkan tidak pernah memublikasikan sosok para peserta Jamsostek yang telah menerima manfaat dari program tersebut.

Boleh jadi hal tersebut disebabkan menerima santunan atau apapun namanya yang diterima oleh para peserta seperti halnya peserta asuransi lainnya sebagai suatu kewajaran, sehingga tidak ada nilai plus di dalamnya. Ini ibarat transaksi biasa antara pembeli dan penjual. .

"Asa pun datang dikala bimbang" yang berisi 32 cerita pengalaman menarik para peserta program Jamsostek ditulis dengan gaya bahasa yang sederhana, sehingga memudahkan pembaca awam untuk mencerna maknanya.Informasi atau pesan yang disampaikan kepada pembaca yang dikemas dalam bahasa yang sederhana jauh lebih penting daripada sekedar menyajikan data berupa angka-angka maupun penggunaan bahasa njlimet ciri khas birokrat saat menyusun buku laporan akan berakibat diabaikan oleh pembaca.

Lewat buku ini, tim penulis ingin mengubah paradigma yang melekat di mindset masyarakat bahwa Jamsostek hanya untuk keperluan hari tua setelah pekerja tidak lagi bekerja di sebuah perusahaan, dan mungkin uang jaminan hari tua yang diterimanya tidak besar. Program Jamsostek bukan hanya mengurusi hari tua, atau jaminan kematian peserta tetapi juga melayani para peserta yang notabenenya adalah pekerja dengan berbagai kebutuhannya termasuk pinjaman uang muka perumahan, bantuan beasiswa anak peserta dan juga pinjaman modal untuk pengembangan koperasi karyawan. Melalui cerita-cerita dan pengalaman para peserta yang disajikan dalam buku ini, tim penulis berharap para pembaca dapat semakin mengerti manfaat ikut program Jamsostek (Ebenezer Simanjuntak)

Jamsostek Launching Aplikasi Verifikasi Klaim


Jakarta, Indonesiafinancetoday.com - JAKARTA - PT Jamsostek (Persero) launching aplikasi verifikasi klaim Jamsostek dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik di Menara Jamsostek Jakarta Selatan. Aplikasi ini akan mempercepat pelayanan klaim kepada peserta Jamsostek dan menjaga keakuratan penerima klaim.
Elvin G Masassya, Direktur Utama Jamsostek, mengatakan, aplikasi ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam pada April lalu. Dalam kerja sama tersebut, Jamsostek dapat memanfaatkan KTP elektronik, database kependudukan dan NIK untuk penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.
Aplikasi ini merupakan salah satu pemanfaatan data tersebut. Pada aplikasi ini, data NIK menjadi kunci verikasi data peserta Jamsostek yang akan mengambil Jaminan Hari Tua (JHT). Aplikasi akan digunakan di seluruh kantor cabang Jamsostek di seluruh Indonesia.?
NIK nantinya akan berperan penting dalam operasional BPJS. Selain untuk memverifikasi klaim, data juga dimanfaatkan untuk memudahkan peserta melakukan pendaftaran kepersertaan, pembuatan smart card guna mendapatkan akses informasi seputar Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan manfaat tambahan (additional benefit).
(Sopia Siregar)

Pelayanan Tambahan Penyakit Kronis & Kritis


Cakupan Pelayanan Tambahan meliputi :
  1. Tindakan Hemodialisis (cuci darah)
    Pelayanan Hemodialisis (cuci darah) diberikan kepada Tenaga Kerja dan keluarganyasebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan / perawatan dokter spesialisdengan ketentuan :
    1. Pemeriksaan  dan pengobatandokter
    2. TindakanHemodialisa maksimal Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per kasuskunjungan, dan maksimal  3 (tiga) kaliper minggu.
    3. Bantuan hemodialisa (HD/cuci darah)ditujukan hanya untuk tindakan HD saja untuk setiap kunjungan, sedangkantindakan pemasangan Cimino (AV Shunt) dan/atau double lumen, obat-obatan dan pemeriksaan penunjang ditanggung
    4. Tindakan cuci darahmenggunakan metode peritoneal dialisa disetarakan dengan biaya tindakan hemodialisa.
  2. Tindakan Operasi Jantung
    Tindakan Operasi Jantung diberikan kepada Tenaga Kerja dan keluarganya sebagaitindak lanjut dari hasil pemeriksaan / perawatan dokter spesialis denganketentuan :
    1. Pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis
    2. Mondok dan makan sesuai kebutuhan gizi
    3. Pemeriksaan Penunjang diagnostik
    4. Alat kesehatan tanam jantung
    5. Pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis dengan dasar StandarObat JPK (Generik, DOEN & obat merk dagang)
    6. Kontrol paska operasi
    7. Pagu  Biaya operasi jantung maksimal Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) perkasus pertahun.
    8. Biayatindakan operasi jantung diperuntukkan khusus untuk operasi saja, yaitu yangmencakup semua hal yang berhubungan dengan operasi seperti: Biaya operasional,  dokter bedah jantung, asisten, dokteranestesi, obat-obatan dan bahan habis pakai selama operasi. Segala perawatan,pemeriksaan, dan pengobatan sebelum dan sesudah operasi dijamin
  3. Pengobatan Penyakit Kanker
    Pengobatan Penyakit Kanker diberikan kepadaTenaga Kerja dan keluarganya sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan /perawatan dokter spesialis dengan ketentuan :
    1. Pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis
    2. Mondok dan makan sesuai kebutuhan gizi
    3. Pemeriksaan Penunjang diagnostik
    4. Pemberian  obat berdasarkankebutuhan medis sesuai Daftar Obat Standar (Generik, DOEN & obat merkdagang).
    5. Pagu  Biaya pengobatan kanker maksimal Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) perkasus pertahun.
    6. Pengobatan,perawatan dan / atau tindakan medis atas penyakit  kanker sudah termasuk seluruh pelayanan sejak diagnosis ditegakkan seperti:akomodasi rawat inap, rawat jalan, visite dokter, pemeriksaan penunjang danobat-obatan kanker.
  4. Pengobatan Penyakit HIV/AIDS
    Pengobatan Penyakit HIV/AIDS diberikan kepadaTenaga Kerja dan keluarganya sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan /perawatan dokter spesialis dengan ketentuan :
    1. Pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis
    2. Mondok dan makan sesuai kebutuhan gizi
    3. Pemeriksaan Penunjang diagnostic
    4. Pemberian  obat berdasarkankebutuhan medis sesuai Daftar Obat Standar (Generik, DOEN & obat merkdagang).
    5. Pagu  Biaya pengobatan  HIV/AIDS maksimal Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perkasus pertahun.
    6. Pengobatan,perawatan dan / atau tindakan medis atas penyakit  HIV/AIDS sudah termasuk seluruh pelayanansejak diagnosis ditegakkan seperti: akomodasi rawat inap, rawat jalan, visitedokter, pemeriksaan penunjang dan obat-obatan. Khusus HIV/AIDS juga mencakuppenyakit penyerta (opportunisticinfection)
  5. Tindakan Transplantasi Organ
    Tindakan TransplantasiOrgan  diberikan kepada Tenaga Kerja dankeluarganya sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan / perawatan dokterspesialis dengan ketentuan :
    1. Pemeriksaan dan pengobatan dokter spesialis
    2. Mondok dan makan sesuai kebutuhan gizi
    3. Pemeriksaan Penunjang diagnostik
    4. Pemberian  obat berdasarkankebutuhan medis sesuai Daftar Obat Standar (Generik, DOEN & obat merkdagang).
    5. Transplantasimeliputi organ : Ginjal, hepar dan sumsum tulang belakang
    6. Pagu  Biaya Transplantasi Organ  maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) perkasus pertahun.
    7. Biayatransplantasi organ diperuntukkan khusus untuk tindakan transplantasi saja.Segala perawatan, pemeriksaan, dan pengobatan sebelum dan sesudah tindakantransplantasi dijamin

Hubungi Kami

Agung Andika Chandra
SMS/WhatsApp  :  0896 5317 2890
Call  :  0812 9070 7936
Email  :  agungac.sms@gmail.com

Pelayanan Gawat Darurat/Emergensi


Pelayanan Gawat Darurat/Emergensi
Keadaan Gawat Darurat meliputi :
  1. Kecelakaan yang bukan karena Kecelakaan Kerja
  2. Serangan Jantung
  3. Serangan Asthma berat
  4. Kejang demam / panas minimal 39 derajat Celcius
  5. Pendarahan berat
  6. Muntah berak disertai  dehidrasi sedang dan  berat
  7. Kehilangan kesadaran (koma) termasuk epilepsi atau ayan
  8. Keadaan gelisah pada penderita gangguan jiwa
  9. Colic Renal / Colic Abdomen
  10. Persalinan mendadak yang harus segera dilakukan tindakan – cito seperti : preeklamsi berat, fetal distress, perdarahan, ketuban pecah dini (KPD). Yang dimaksud persalinan mendadak tersebut adalah persalinan yang terjadi dengan risiko tinggi yang dapat mengancam/membahayakan jiwa ibu dan bayi yang dikandung (sesuai dengan keadaan emergensi/gawat darurat serta didukung dengan data-data pendukung sesuai penyebabnya masing-masing) dan harus mendapatkan tindakan medis CITO (segera).
Cakupan Pelayanan Gawat Darurat meliputi:
  1. Pemeriksaan dan pengobatan
  2. Tindakan sesuai  indikasi medis
  3. Pelayanan rujukan rawat inap
  4. Pemberian obat - obatan
Pelaksana Pelayanan Kesehatan :
  • Dokter Tingkat I yang tertera pada Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) pada jam buka Klinik
  • Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit yang ditunjuk
PROSEDUR PELAYANAN EMERGENSI :
  1. Peserta yang menderita penyakit dengan kriteria emergensi dapat langsung ke PPK Tingkat I pada jam buka atau Rumah Sakit yang ditunjuk/tidak ditunjuk  dengan membawa KPK.
  2. Jika tidak dirawat inap, tanda tanganilah surat bukti pelayanan emergensi (F6.b1) yaitu bukti pengobatan emergensi pada Unit Gawat Darurat Rumah sakit atau menandatangani Form Bukti Tindakan, bila tindakan emergensi dilakukan pada dokter keluarga pada PPK Tingkat I
  3. Jika diperintahkan untuk rawat inap, maka prosedurnya sama dengan prosedur rawat inap biasa.

Pelayanan Khusus


Pelayanan Khusus
Cakupan pelayanan khusus meliputi:Kacamata
Pelayanan kacamata dapat diberikan hanya kepada Tenaga Kerja sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan / perawatan dokter spesialis dengan ketentuan :
  1. Biaya kacamata ditetapkan maksimum sebesar Rp. 300.000,-
  2. Penggantian lensa diperkenankan paling cepat 2 (dua) tahun dengan indikasi medissebesar Rp. 150.000,-
  3. Penggantian Frame 3 (tiga) tahun sekali sebesar Rp. 150.000,-
  4. Diberikan dalam bentuk pelayanan sesuai prosedur yang berlaku di optik yang bekerjasama.
Prosedur Pengambilan Kacamata :
Apabila peserta memerlukan kacamata sesuai indikasi medis maka, ikutilah petunjuk berikut ini:
  1. Peserta JPK harus mendapatkan surat rujukan (F6.a1) dari dokter keluarga yang ditunjukan spesialis mata pada Rumah Sakit yang ditunjuk.
  2. Resep kacamata yang diberikan oleh dokter spesialis mata harus mendapat legalisasi dari Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat terlebih dahulu. Dilengkapi dengan 1 lembar foto copy resep kacamata, 1 lembar fotocopy Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) dan 1 lembar foto copy surat rujukan/konsul sebagai arsip Badan Penyelenggara.
  3. Resep   kacamata   yang   sudah   dilegalisir oleh Badan Penyelenggara dibawa ke Optik   yang   ditunjuk dengan melampirkan surat rujukan / konsul dari dokter keluarga, memperlihatkan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) asli dan memberikan 1 lembar foto copy Kartu Pemeliharaan Kesehatan.
  4. Kacamata diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tanda tanganilah blanko bukti penerimaan dan biaya kacamata (F6.e1) di Optik yang ditunjuk.
  5. Dalam hal peserta menghendaki kacamata (bingkai dan lensa yang melebihi standar, maka selisih biayanya ditanggung oleh peserta langsung dibayar pada Optik).
Gigi Palsu
Pelayanan gigi palsu (prothesa gigi) hanya diberikan kepada Tenaga kerja sebagai tindak lanjut     dari hasil pemeriksaan / perawatan dokter gigi dengan ketentuan :
  1. Gigi palsu yang diberikan adalah jenis gigi tiruan lepas dengan bahan acrylic dan dapat diberikan pelayanannya di PPK I.
  2. Biaya gigi palsu ditetapkan maksimum Rp. 1.000.000,- dan per rahang   Rp. 500.000,- dengan perincian biaya pemasangan plat gigi pertama sebesar Rp. 200.000,- dan biaya per gigi selanjutnya Rp. 20.000,-
  3. Penggantian berikutnya hanya dilakukan setelah tiga tahun pembuatan pertama.
Prosedur Pemasangan Gigi Palsu
Apabila peserta membutuhkan gigi palsu sesuai dengan indikasi medis maka, ikutilah petunjuk berikut ini:
  1. Datanglah pada PPK Tingkat I (dokter gigi keluarga)
  2. Tunjukkanlah Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) pada PPK Tingkat I beserta 2 lembar foto copy Kartu Pemeliharaan Kesehatan. Dokter gigi akan membuatkan gigi palsu sesuai standar.
  3. Setelah selesai pembuatan gigi palsu tanda tanganilah bukti pembuatan gigi palsu/F6.b1
Alat Bantu Dengar (Hearing Aid)
Pelayanan alat bantu dengar hanya diberikan kepada Tenaga kerja sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan/perawatan dokter spesialis dengan ketentuan :
  1. Biaya alat bantu dengar maksimum Rp. 1.000.000,-
  2. Penggantian berikutnya hanya dilakukan setelah tiga tahun pembuatan pertama.
  3. Dapat diberikan dalam bentuk pelayanan di PPK I Gigi atau berlaku sistem reimbursement peserta membayar terlebih dahulu kemudian klaim ke PT. Jamsostek (Persero).
Prosedur Mendapatkan Alat Bantu Dengar
  1. Menyerahkan surat rujukan (F6.a1) dari dokter keluarga ke dokter spesialis Telinga
  2. Hidung Tenggorokan di Rumah Sakit yang ditunjuk.
  3. Resep/surat keterangan pemakaian alat tersebut harus terlebih dahulu mendapat legalisasi dari Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.
  4. Alat bantu dengar tersebut dibayar terlebih dahulu oleh peserta kemudian diajukan penggantian pada Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.
Kaki/Tangan Palsu
Pelayanan kaki/tangan palsu hanya diberikan kepada Tenaga Kerja sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan / perawatan dokter spesialis dengan ketentuan :
  1. Prothesa anggota gerak atas (tangan) maks. Rp. 1.050.000,-
  2. Prothesa anggota gerak bawah (kaki) maks. Rp. 1.500.000,-
  3. Penggantian berikutnya hanya dilakukan setelah tiga tahun pembuatan pertama.
  4. Dapat diberikan dalam bentuk pelayanan dengan bekerjasama dengan toko alat kesehatan/Bagian Rehabilitasi Medis RS atau berlaku sistem reimbursement peserta membayar terlebih dahulu kemudian klaim ke PT. Jamsostek (Persero)
Prosedur Mendapatkan Prothesa Anggota Gerak
  1. Mendapat surat rujukan (F6.a1) dari dokter klinik (dokter keluarga) ke dokter spesialis di Rumah Sakit yang ditunjuk.
  2. Harus ada surat keterangan dari dokter spesialis tentang indikasi anggota gerak di Rumah Sakit yang ditunjuk dan dilegalisir oleh Kantor Cabang PT JAMSOSTEK  (Persero).
  3. Prothesa anggota gerak dibayar terlebih dahulu oleh peserta kemudian diajukan penggantian pada Kantor Cabang PT JAMSOSTEK  (Persero)  setempat.
  4. Khusus akibat kecelakaan kerja diproses sesuai dengan prosedur jaminan kecelakaan kerja yang berlaku.
Mata Palsu
Mata palsu, hanya diberikan kepada Tenaga Kerja sesuai dengan kebutuhan medis, sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan / perawatan dokter spesialis dengan ketentuan :
  1. Biaya mata palsu ditetapkan maksimum Rp. 900.000,-
  2. Penggantian berikutnya hanya dilakukan setelah tiga tahun pembuatan pertama.
  3. Secara reimbursement peserta membayar terlebih dahulu kemudian klaim ke PT. Jamsostek (Persero).
Prosedur Mendapatkan Prothesa Mata:
Apabila peserta membutuhkan prothesa mata sesuai dengan indikasi medis maka ikutilah petunjuk berikut ini :
  1. Menyerahkan surat rujukan (F6.a1) dari PPK Tingkat I (dokter keluarga) ke dokter spesialis pada rumah sakit yang ditunjuk.
  2. Surat keterangan dari dokter spesialis tentang indikasi pemakaian prothesa mata dirumah sakit yang ditunjuk dan harus mendapat legalisasi dari Kantor Cabang PT JAMSOSTEK  (Persero) setempat.
  3. Prothesa mata dibayar terlebih dahulu oleh peserta kemudian diajukan penggantian pada Kantor Cabang PT JAMSOSTEK  (Persero)  setempat.
  4. Hilang/rusak sebelum waktunya tidak diganti.
  5. Penggantian berikutnya hanya dilakukan setelah tiga tahun  pembuatan pertama.
Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK)
  1. Rumah Sakit yang ditunjuk
  2. Optik yang ditunjuk
  3. Dokter Gigi Puskesmas / Klinik yang ditunjuk
  4. Perusahaan/Toko alat kesehatan
PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM PELAYANAN KHUSUS
Untuk mengajukan klaim (alat bantu dengar, prothesa anggota gerak prothesa mata) lengkapilah persyaratan berikut ini :
  1. Kwitansi asli
  2. Surat rujukan dari dokter keluarga
  3. Foto copy Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
  4. Foto copy resep / surat keterangan penggunaan alat tersebut yang telah mendapat legalisasi.

Program Jaminan Hari Tua



Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.


Program Jaminan Hari Tua

Definisi
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua:
  • Ditanggung Perusahaan = 3,7%
  • Ditanggung Tenaga Kerja = 2%

Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
  • Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
Tata Cara Pengajuan Jaminan
1.      Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:
a.       Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
b.       Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
c.       Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
d.       Surat pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya
e.       Kartu Keluarga (KK)
2.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
3.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
a.       Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b.       Photocopy Paspor
c.       Photocopy VISA
4.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
a.       Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b.       Photocopy Kartu keluarga
5.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
a.       Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
b.       Surat pernyataan belum bekerja lagi
c.      Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI

Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (Persero) melakukan pembayaran JHT

Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan


Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah   kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah   mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan)   sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.
Jumlah iuran yang harus dibayarkan:
Iuran JPK dibayar oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas Peraturan Pemeritah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dengan perhitungan sebagai berikut:
  • Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 4.725.000) untuk tenaga kerja lajang
  • Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 4.725.000) untuk tenaga kerja berkeluarga
  • Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 4.725.000,-
Cakupan Program
Program JPK memberikan manfaat paripurna meliputi seluruh kebutuhan medis yang diselenggarakan di setiap jenjang PPK dengan rincian cakupan pelayanan sebagai berikut:
  1. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umum atau dokter gigi di Puskesmas, Klinik, Balai Pengobatan atau Dokter praktek solo
  2. Pelayanan Rawat Jalan tingkat II (lanjutan), adalah pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dari dokter PPK I sesuai dengan indikasi medis
  3. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit, adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit
  4. Pelayanan Persalinan, adalah pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja wanita berkeluarga atau istri tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke 3 (tiga).
  5. Pelayanan Khusus, adalah pelayanan rehabilitasi, atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh
  6. Emergensi, Merupakan suatu keadaan dimana peserta membutuhkan pertolongan segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa.
Pelayanan yang lain:
Hak-hak Peserta Program JPK:
  1. Memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan menyeluruh, sesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang   ditetapkan, kecuali pelayanan khusus seperti kacamata, gigi   palsu, mata palsu, alat bantu dengar, alat Bantu gerak tangan dan kaki hanya diberikan kepada tenaga kerja dan tidak diberikan kepada anggota keluarganya
  2. Bagi Tenaga Kerja berkeluarga peserta tanggungan yang diikutkan terdiri dari suami/istri beserta 3 orang anak dengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah
  3. Memilih fasilitas kesehatan diutamakan dalam wilayah yang sesuai atau mendekati dengan tempat tinggal
  4. Dalam keadaan Emergensi peserta dapat langsung meminta pertolongan pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk oleh PT Jamsostek (Persero) ataupun tidak.
  5. Peserta berhak mengganti fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I bila dalam Kartu Pemeliharaan Kesehatan pilihan fasilitas kesehatan tidak sesuai lagi dan hanya diizinkan setelah 6 (enam) bulan memilih fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat  I, kecuali pindah domisili.
  6. Peserta berhak menuliskan atau melaporkan keluhan bila tidak puas terhadap penyelenggaraan JPK PT. JAMSOSTEK (Persero).
  7. Tenaga kerja/istri tenaga kerja berhak atas pertolongan persalinan  kesatu, kedua dan ketiga.
  8. Tenaga kerja yang sudah mempunyai 3 orang anak sebelum menjadi peserta program JPK, tidak berhak lagi untuk mendapatkan pertolongan persalinan.
Kewajiban Peserta Program JPK
  1. Menyelesaikan Prosedur administrasi, antara lain mengisi formulir Daftar Susunan Keluarga (Formulir Jamsostek 1a)
  2. Memiliki Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
  3. Peserta wajib memilih PPK (pelaksana Pelayanan Kesehatan) tingkat I (pertama) untuk dicantumkan di KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan). Perubahan PPK tingkat I (pertama) tersebut dilakukan 2 kali dalam setahun, kecuali dikarenakan sesuatu hal, seperti pindah rumah, PPK tingkat I (Pertama) awal telah penuh kuotanya maka diperbolehkan peserta mengubah PPK tingkat I (pertama) pilihannya  (duplikasi)
  4. Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
  5. Segera melaporkan  kepada PT. JAMSOSTEK (Persero) bilamana terjadi perubahan anggota keluarga tidak lebih dari 7(tujuh) hari misalnya : status lajang menjadi kawin, begitu pula sebaliknya apabila status dari berkeluarga menjadi lajang, penambahan anak, anak sudah menikah, anak sudah bekerja dan atau anak berusia 21 tahun, anggota keluarga meninggal dunia.
  6. Segera melaporkan kepada Kantor PT. JAMSOSTEK (Persero) apabila Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) milik peserta hilang / rusak untuk mendapatkan penggantian dengan membawa surat keterangan dari perusahaan atau bilamana masa berlaku kartu sudah habis.
  7. Bila tidak menjadi peserta lagi maka KPK dikembalikan ke perusahaan.
  8. Iuran TK Lajang 3% dan Keluarga 6% ditanggung oleh Perusahaan dengan batasan upah 2(dua) kali Penghasilan Tidak Kena Pajak  Keluarga  dengan Anak 1(PTKP K-1).
  9. Dalam hal pengusaha menunggak iuran >= 1(satu) bulan, maka :
    1. Pelayanan JPK dihentikan sementara waktu.
    2. Pengusaha wajib memberikan terlebih dahulu pelayanan pemeliharaan kesehatan kepada tenaga kerja.
    3. Badan Penyelenggara akan mengganti jaminan yang menjadi hak tenaga kerja/peserta JPK kepada pengusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah pengusaha membayar seluruh tunggakan iuran beserta dendanya.
    4. Permintaan penggantian jaminan yang menjadi hak tenaga kerja/peserta JPK oleh Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada Butir (c) tidak boleh melebihi jangka waktu 3(tiga) bulan sejak melunasi tunggakannya.
Prosedur Mendapatkan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
  1. Mendaftarkan diri sebagai peserta JPK melalui perusahaan setempat / tempat tenaga kerja bekerja secara kolektif sesuai dengan Kantor Cabang Kepesertaan.
  2. Tenaga kerja mengisi formulir Daftar Susunan Keluarga (Formulir Jamsostek 1a) dalam rangkap 2 (dua) dengan waktu pengisian maksimum 1 (satu) minggu dengan dilengkapi pas foto 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar per orang. Untuk anak umur dibawah 2 (dua) tahun tidak perlu dengan foto.
  3. Setiap tenaga kerja memilih fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama sesuai dengan daftar fasilitas yang ada.
  4. Selama menunggu selesainya Kartu Pemeliharaan Kesehatan, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan mempergunakan Kartu Pemeliharaan Kesehatan sementara dalam bentuk Resi Pendaftaran yaitu formulir Daftar Susunan Keluarga (Formulir Jamsostek 1a lembar kuning), yang disahkan oleh Badan Penyelenggara dan Perusahaan.
  5. Kartu Pemeliharaan Kesehatan yang telah selesai akan diserahkan kembali kepada masing-masing peserta melalui perusahaan tempat tenaga kerja tersebut bekerja.
  6. Pada waktu penerimaan Kartu Pemeliharaan Kesehatan asli maka kartu sementara tersebut harus dikembalikan kepada perusahaan masing-masing.
  7. Perpanjangan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) dilakukan 30 (tigapuluh) hari sebelum habis masa berlaku.
Hal-hal yang tidak menjadi tanggung jawab badan penyelenggara (PT Jamsostek (Persero))
1. Peserta
  • Dalam hal tidak mentaati ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara
  • Akibat langsung bencana alam, peperangan dan lain-lain
  • Cidera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri, tindakan melawan hukum
  • Olah raga tertentu yang membahayakan seperti: terbang layang, menyelam, balap mobil/motor, mendaki gunung, tinju, panjat tebing, arum jeram
  • Tenaga kerja yang pada permulaan kepesertaannya sudah mempunyai 3 (tiga) anak atau lebih, tidak berhak mendapatkan pertolongan persalinan
2. Pelayanan Kesehatan
  • Pelayanan kesehatan diluar fasilitas yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK, kecuali sedang berpergian/dinas/cuti dan/atau  kasus emergensi dan bila harus rawat inap, ditanggung maksimal 7 hari perawatan sesuai standar rawat inap yang telah ditetapkan.
  • Pemeriksaan kesehatan umum/berkala (General Check Up/Check Up/ Regular Check Up), termasuk papsmear, kecuali Papsmear untuk menegakan diagnosa.
  • Pemeriksaan, pengobatan, perawatan di luar negeri.
  • Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif.
  • Penyakit atau cidera yang timbul dari atau berhubungan dengan tugas pekerjaan (Occupational diseases / accident ).
  • Penyakit menular seksual termasuk penyakit penyertanya.
  • Pengguguran kandungan tanpa indikasi medis termasuk kesengajaan.
  • Kehamilan dan persalinan anak ke  4 (empat) dan seterusnya dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kehamilan dan persalinan tersebut.
  • Pelayanan  khusus (Kacamata, gigi palsu, prothesa mata, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak) hilang /rusak sebelum waktunya tidak diganti.
  • Khusus akibat kecelakaan kerja tidak menjadi tanggung jawab Penyelenggara JPK
  • Perawatan dan tindakan kosmetik untuk kecantikan
  • Pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung.
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik tanpa indikasi medis atau tidak ada kaitannya dengan penyakit
3. Obat-obatan:
  • Semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit.
  • Obat-obatan kosmetik untuk kecantikan termasuk operasi keloid yang bukan indikasi medis.
  • Obat-obatan berupa makanan seperti susu untuk bayi dan sebagainya.
  • Obat-obatan gosok seperti minyak kayu putih dan sejenisnya.
  • Obat-obatan lain seperti : verban, plester, gause stril.
  • Obat-obatan untuk mendapatkan kesuburan.
4. Pembiayaan:
  • Biaya perjalanan dari dan ke tempat berobat.
  • Biaya perjalanan untuk mengurus kelengkapan administrasi kepesertaan, jaminan rawat dan klaim.
  • Biaya perjalanan untuk memperoleh perawatan / pengobatan di Rumah sakit yang ditunjuk.
  • Biaya perawatan sedang berpergian/dinas/cuti dan/atau kasus emergensi lebih dari 7 (hari) diluar fasilitas yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK.
  • Batas waktu pengajuan klaim paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal kejadian,selebihnya akan ditolak.

Pelayanan Persalinan


Persalinan
Cakupan Pelayanan Persalinan yang diberikan :
  1. Pemeriksaan kehamilan oleh dokter umum atau bidan
  2. Mondok dan makan
  3. Pemeriksaan Laboratorium Sederhana
  4. Pelayanan Persalinan normal
  5. Pemeriksaan nifas
  6. Pemberian obat-obatan sesuai indikasi medis dan Daftar Obat Standar JPK (Generik, DOEN & obat merk dagang)
  7. Rujukan untuk kasus yang tidak bisa ditangani di rumah bersalin antara lain: kelainan letak janin, pendarahan hebat, tidak ada jalan lahir/keluar janin, Pre Eklamsi Berat (PEB) dengan tensi 150/100, oedema, Asma berat, kencing manis, proteinuria, janin, persalinan kembar dengan penyulit sesuai ketentuan PT. Jamsostek (Persero)
Persalinan yang ditanggung :
  1. Hanya persalinan anak kesatu, kedua dan ketiga
  2. Persalinan anak kembar normal ditanggung sebagai persalinan dua kali.
  3. Persalinan  yang  ditanggung adalah persalinan yang terjadi pada kehamilan  26 minggu atau lebih.
  4. Anak keempat dan seterusnya, persalinan maupun pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan proses kehamilan tidak ditanggung.
  5. Bantuan biaya  persalinan  normal  ditetapkan  setinggi-tingginya Rp.750.000,-
  6. Apabila persalinan normal dilakukan di RS/Bidan yang tidak ditunjuk dengan biaya melebihi Rp.750.000,- maka selisih biaya yang terjadi menjadi beban peserta.
  7. Pengajuan klaim reimbursement tidak perlu surat aktif kerja dan data riwayat kontrol kehamilan (ANC : Ante Natal Care)
  8. USG kehamilan pada ANC rutin tanpa kelainan dijamin sebanyak 3(tiga) kali selama kehamilan dengan ketentuan masing-masing 1(satu) kali pada setiap trimester kehamilan. Besaran jaminan untuk USG maksimal setara dengan USG 2 dimensi. USG kehamilan dengan kelainan dijamin sesuai dengan indikasi medis.
  9. Tindakan operasi sesar (Caesarean Section) pada rumah sakit yang tidak ditunjuk dan tidak emergensi, namun sesuai dengan indikasi medis, dapat diganti dengan paket operasi sesar reimbursement.
  10. Jaminan pada kasus kehamilan tidak melihat periode peserta didaftarkan sebagai status keluarga, melainkan hanya melihat pada status pada saat kejadian, jika status peserta menikah maka jaminan dapat diberikan.
  11. Kasus abortus dijamin jika status peserta menikah pada saat kejadian.
Pelaksana Pelayanan Kesehatan :
  1. Rumah Bersalin Pemerintah/Swasta
  2. Rumah Sakit yang ditunjuk untuk kasus rujukan

Pelayanan Rawat Inap


Pelayanan Kesehatan Rawat Inap
Cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan :
  1. Kelas II (dua) di Rumah Sakit Umum Pemerintah atau rumah sakit lainnya dengan tarif yang setara dengan rumah sakit pemerintah.
  2. Mondok dan makan
  3. Visite dokter minimal 1x sehari
  4. Konsul dokter spesialis sesuai indikasi medis
  5. Pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis
  6. Pemberian obat-obatan sesuai indikasi medis berdasarkan standar obat  JPK (Generik, DOEN dan obat merk dagang)
  7. Tindakan Medis Spesialistis
  8. Perawatan khusus (ICCU, ICU, HCU, HCB, PICU,NICU)
  9. Tindakan pembedahan (Operasi kecil, sedang,besar dan khusus)
  10. Tindakan Operasi Khusus dapat dijamin maksimal sebesar 2(dua) kali operasi besar di rumah sakit yang sama, jika dilakukan di rumah sakit yang tidak bekerjasama, maka diberi penggantian biaya sebesar 2(dua) kali operasi besar reimbursement.
  11. Alat Kesehatan (Pin, Plate, Screw, Elastic band, IOL, Stein operasi batu ginjal, colonostomi, hernia) ditanggung oleh  PT JAMSOSTEK (Persero) 60% atau setinggi-tingginya Rp.1.000.000,-  sisanya 40% ditanggung oleh peserta.
  12. Rawat inap ditanggung sesuai dengan kebutuhan berdasarkan indikasi medis.
Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan :
  1. Rumah Sakit Umum Pemerintah Pusat / Daerah atau
  2. Rumah Sakit lainnya dengan tarif yang setara dengan rumah sakit pemerintah
PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP

Peserta JPK dapat dilayani oleh Rumah Sakit berdasarkan Blanko surat rujukan (F6.a1) baik dari PPK Tingkat I (dokter keluarga) dan dari dokter spesialis PPK tingkat II rawat jalan (F6.b2), Blanko Surat Rujukan Intern / Ekstern (F6.b2.)Untuk kasus emergensi peserta dapat langsung kebagian instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit yang ditunjuk dan mengisi F6.b1.Apabila peserta diperintahkan oleh dokter untuk dirawat inap di Rumah Sakit maka ikutilah petunjuk berikut :
  1. Bawalah surat perintah rawat / rawat inap ke loket pendaftaran perawatan yang ditunjuk oleh dokter spesialis / ahli tadi.
  2. Tunjukkanlah kartu pemeliharaan kesehatan dan mintalah surat keterangan perawatan rumah sakit (F6.c1) dari Koordinator Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) atau Tim Pengendali Rumah Sakit.
  3. Dengan berbekal surat keterangan perawatan Rumah Sakit mintalah surat jaminan rawat (F6.c2) pada Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK (Persero)  setempat.
  4. Serahkanlah surat jaminan perawatan tersebut ke rumah sakit paling lambat dalam  waktu 3 x 24 jam terhitung tanggal masuk.
  5. Dengan pelayanan sesuai standar, peserta tidak dikenakan biaya, tetapi dalam hal peserta menggunakan pelayanan di luar standar yang ditetapkan, maka peserta menanggung sendiri selisih biaya yang timbul akibat pelayanan tersebut. Pembayaran selisih biaya ini diselesaikan pada saat peserta akan pulang / meninggalkan Rumah Sakit.
  6. Bila peserta memerlukan tindakan khusus/pemeriksaan khusus sesuai indikasi medis, datanglah ke tim pengendali/koordinator P2D Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) di rumah sakit dengan membawa surat perintah dari dokter yang meminta. Koordinator P2D akan membuatkan surat pengantar (F6.c1). Bawalah surat pengantar tadi ke Kantor PT JAMSOSTEK (Persero)  setempat untuk dibuatkan surat jaminan (F6.c2), serahkan kembali surat jaminan tersebut pada koordinator P2D di Rumah Sakit. Setelah pemeriksaan khusus/tindakan khusus tanda tanganilah form bukti tindakan/pemeriksaan khusus F.6.b1 yang dilakukan.
    Yang termasuk tindakan/pemeriksaan khusus ialah :
          
    • Treadmill
    • Lab T3, T4, TSH
    • USG
    • CT Scanning
    • Radiotheraphy
    • BNO/IVP, Myelografi Arteriografi
    • Colonoscopy, Bronchoscopy, Anuscopy, Rectroscopy, Laparoscopy, OMD, Gastroscopy.
    • EEG, EKG, EMG
    • Echocardiography
  7. Bila peserta sudah diperbolehkan pulang, tanda tanganilah pada form bukti pelayanan rawat inap. Mintalah kepada dokter yang merawat untuk  melengkapi resume medik (F6.c5) yang nantinya harus dilaporkan kepada dokter keluarga PPK Tingkat  I.
  8. Perawatan dapat diteruskan oleh dokter keluarga (Dokter Tingkat I) sesuai petunjuk pada resume medik. Dalam hal pasien yang sudah dirawat inap perlu dikontrol kembali, maka peserta harus kembali ke dokter spesialis, tapi bila kontrol dapat dilakukan oleh dokter keluarganya agar dokter spesialis yang selesai merawatnya menjelaskan intruksi dan keterangan yang perlu dilakukan oleh dokter keluarganya untuk perawatan lanjutan. Kontrol untuk pertama kali setelah pasien rawat inap, diperkenankan untuk berobat ke dokter spesialis tanpa rujukan dari PPK I, apabila masih diperlukan untuk kontrol kembali (yang kedua dan selanjutnya) maka pasien harus menggunakan rujukan dari PPK I dengan memberikan surat keterangan atau resume medis dari dokter spesialis yang merawatnya kepada dokter keluarga di PPK I.
Syarat yang harus dipenuhi oleh peserta JPK untuk rawat inap ialah :
  1. Surat rujukan / konsul dari PPK Tingkat I (dokter keluarga) / Rumah Sakit lain atau
  2. surat perintah rawat inap dari dokter spesialis rawat jalan.
  3. Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) yang masih berlaku.
  4. Surat jaminan perawatan dari Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK   (Persero) setempat.
  5. Untuk kasus dalam kriteria emergensi / gawat darurat dapat langsung dirawat tanpa surat rujukan.

Kunci Sukses Elvyn Masassya Pimpin Jamsostek


Okezone - JAKARTA - Memimpin sebuah perusahaan demi mempertahankan sebuah perusahaan agar tetap berdiri dan terus berkembang pastinya memiliki tantangan tersendiri. Bagi perusahaan yang tidak kuat, tantangan tersebut akan berubah menjadi permasalahan serius.

Oleh sebab itu, perusahaan harus memiliki cara untuk bisa bertahan dan menghadapi tantangan demi kemajuan perusahaannya. Jika sebuah perusahaan dinilai mampu dan mengatasi tantang tersebut bisa dinilai memiliki pendirian dan kerja tim yang hebat dalam menghadapi tantangan.

Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Elvyn G Masassya mengatakan, perusahaan yang dipimpinnya saat ini selalu menghadapi tantangan. Namun, tantangan-tantangan tersebut haruslah dihadapi dan diselesaikan.

Dia menambahkan, tantangan tersebut bisa berasal dari internal maupun eksternal. Menurutnya, tantangan bisa datang dari mana saja. Elvin pun tidak bisa tinggal diam duduk manis di meja ruangan kantornya, dalam hal ini, dia harus mengatasinya.

"Tantangan itu pasti ada di sebuah perusahaan. Akan tetapi, kita tidak bisa dengan duduk diam dan tenang saja. Tantangan, baik dari eksternal maupun internal itu pasti ada, maka dari itu kita yakin dengan melakukan komunikasi antar tim dan juga dengan fakta-fakta yang kita tunjukkan maka tantangan-tantangan itu akan bisa diatasi dengan mudah," ujar Elvyn kepada Okezone di Jakarta.

Selain tantangan yang harus dihadapi, sebuah perusahaan juga harus mampu bersaing dengan kompetitornya. Menurutnya, dengan memanfaatkan dasar kepercayaan pada klien atau konsumen, ke depannya, kepercayaan itulah yang akan menarik perusahaan ke dalam kompetisi yang positif.

"Saya sangat yakin, dasar perusahaan seperti kami ini adalah trust atau kepercayaan. Nah, dengan kepercayaan itu harus ada bukti dan kalau kita sudah memberikan bukti maka bukti itu sudah langsung menjadi dasar orang itu untuk bisa memilih kami," tukas Elvyn.

Sedangkan untuk menjadi perusahaan yang dinilai sebagai perusahaan terbaik dalam hal good governance, menurutnya ini harus di ekspektasikan oleh stakeholder yang nantinya akan menjadikan perusahaan tersebut sebagai pemenang dalam kompetisi.

"Kompetisi merupakan persaingan, maka kita harus menunjukkan rasa saing itu dengan memperlihatkan hasil dari sebuah pencapaian. Jika itu bisa dilihatkan maka orang yang melihat itu pastinya akan memiliki kepercayaan pada kita, dan kita akan jadi pemenang dalam berkompetisi," tutup Elvyn. ()

Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Pengertian

Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran. 
  1. Biaya Transport (Maksimum)
·         Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
·         Laut Rp 1.000.000,-
·         Udara Rp 2.000.000,-
  1. Sementara tidak mampu bekerja
·         Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
·         Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
·         Seterusnya 50% x upah sebulan
  1. Biaya Pengobatan/Perawatan
Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum)
  1. Santunan Cacat
·         Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
·         Total-tetap:
o    Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
o    Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*
·         Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
  1. Santunan Kematian
o    Sekaligus 60% x 80 bulan upah
o    Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
o    Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
  1. Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
o    Prothese/alat penganti anggota badan
o    Alat bantu/orthose (kursi roda)
  1. Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.

Iuran
o    Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
o    Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
o    Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
o    Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
o    Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010

Tata Cara Pengajuan Jaminan
  1. Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
  2. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
  3. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
    1. Fotokopi kartu peserta (KPJ)
    2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
    3. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

Program Jaminan Kematian

 
Definisi
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala .

Manfaat Program JK*
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
  1. Santunan Kematian: Rp 14.200.000,-
  2. Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
  3. Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
*) sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2012
Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti:
  1. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
  3. Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
  4. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
  6. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan) 
PT Jamsostek (Persero) hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak